Lihat ke Halaman Asli

Perdagangan Putusan Pengadilan

Diperbarui: 14 Februari 2016   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini KPK menangkap ATS, pejabat di Mahkamah Agung (MA) Jumat (12/2/2016). Sebelumnya KPK menangkap pengusaha IS dan pengacaranya, ALE.

Setiap kali KPK menangkap hakim dan koleganya saya selalu ingat saat bersinggungan dengan mereka. Ceritanya demikian.

Pada Pemilu 2009, KPU Kudus digugat di MK oleh beberapa calon legislatif (caleg). Seperti diketahui proses pengadilan di MK relatif cepat, transparan, dan terjadwal dengan baik. Semuanya diumumkan secara terbuka, baik secara manual dan online.

Jadwal ini dipatuhi. Sekiranya pun ada penundaan sidang, waktunya hanya digeser beberapa saat saja. Di MK, jadwal sidang tidak dipengaruhi oleh yang bersengketa. Hakim datang sesuai jadwal. Kalau ada pihak yang tidak hadir, maka risikonya ditanggung sendiri. Mereka pasti sangat merugi.

Seluruh proses sidang terdokumentasi dengan baik dan tersaji secara cepat. Begitu selesai sidang, prosesnya langsung di-up load di website mereka. Semua bisa mengakses dengan mudah. Pada saat putusan, hasilnya langsung diberikan ketika itu juga kepada pihak-pihak yang bersengketa. Hari itu juga. Dan yang perlu digarisbawahi, semuanya diberikan secara GRATIS.

Selesai di MK, kami digugat di PTUN. Di sinilah kami merasakan perbedaan yang cukup mencolok. Jadwal sidangnya kurang ‘asyik’. Pengumumannya masih manual, dipasang di papan. Kami harus menunggu untuk sesuau yang terkadang sulit diukur. Pernah terjadi, sidang tidak jadi dilangsungkan karena ada pihak yang tidak hadir.

Suatu waktu, menjelang persidangan, saya membutuhkan memfotokopi salah satu berkas di utara kantor PTUN. Suasananya sedikit ramai. Di antaranya ada beberapa pegawai PTUN.

“Ini bayarkan sekalian,” kata seorang petugas PTUN.

“Maksudnya?” tanya saya yang benar-benar tidak paham maksudnya.

“Punya saya ini bayarkan sekalian,” katanya sambil menunjukkan berkas yang difotokopi.

Saya diam saja sambil memandanginya. Benar-benar tidak paham maksudnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline