Aturan turunan terkait Sovereign Wealth Fund (SWF) salah satunya akan mengatur tentang pajak daerah yang akan diberlakukan secara nasional, sehingga pemerintah daerah tidak bisa seenaknya menentukan pajak yang tinggu untuk mendongkrak PAD. Kebijakan pajak daerah yang tidak merata menyebabkan investasi masih terpusat di pulau jawa, sehingga pembangunan daerah pun menjadi tidak merata. Oleh karena itu, SWF jika dikelola dengan baik akan mampu mengakselerasi investasi dan pembangunan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sedang berupaya menggodok sebuah gagasan yang sangat ambisius dengan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dimana Lembaga tersebut akan mengelola Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dana kekayaan negara sebagai salah satu implementasi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Tahun 2020.
Pembentukan LPI / SWF pada 2021 menjadi langkah cepat dalam mengimplementasikan aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga dapat meningkatkan akselerasi pertumbuhan investasi di dalam negeri. Pemerintah bersama stakeholder terkait agar berperan aktif melaksanakan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat pematangan materi aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi perbaikan iklim usaha dan investasi di dalam negeri.
Pembentukan LPI / SWF sebagai bagian dari implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, ditujukan untuk mempercepat penyerapan serta memperkuat pengelolaan investasi khususnya dari luar negeri.
Keberadaan SWF tersebut menjadi bentuk independensi dan transparansi pengelolaan investasi di Indonesia, sehingga dapat membangun kepercayaan dan keyakinan investor, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mempercepat implikasi investasi bagi pembangunan ekonomi nasional. Pengelolaan SWF juga akan terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme yang tinggi, sehingga dapat membangun daya saing investasi Indonesia di forum dunia.
Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus aktif membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mematangkan konsep pembentukan LPI / SWF sebagai aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi optimalisasi investasi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. dianggap mampu menjadi mitra strategis yang kuat secara hukum dan tata kelolanya.
Oleh sebab itu diharapkan dengan adanya LPI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang kemudian akan menjadi katalis untuk terbukanya lapangan pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H