Sampai saat ini RUU Cipta Kerja masih menjadi pro dan kontra antara pemerintah dan buruh. Beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja masih menjadi kontra dikalangan buruh, karena dianggap hanya berpihak pada golongan pengusaha. Menurut Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Igbal Hasanuddin mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan bahwa RUU Cipta Kerja ditolak secara keseluruhan.
Seperti kondisi saat ini dampak Covid-19 membuat RUU cipta Kerja memiliki reverensi yang kuat untuk disahkan. RUU Cipta Keja yang dihadirkan sebelum masa Covid-19, salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah pengangguran yang semakin tinggi.
Apalagi saat ini, angkatan kerja yang menganggut karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebaga dampak Covid-19 bisa belasan juta. Selain itu, pertumbuhan ekonomi menurun dan mengalami pelemahan dibeberapa sektor.
Tidak hanya itu ada beberapa klausul baru yang belum diungkap ke publik yang dalam undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan belum diatur dan klausul baru memberika angina segar kepada buruh.
Pertama didalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa aka nada uang kompensasi untuk pekerja kontrak. Kedua, di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan ada jaminan kehilangan pekerjaan sementara di dalam undang-undang ketenagakerjaan sekarang belum diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketiga, RUU Cipta Kerja memberikan penghargaan kepada karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun. Penghargaan yang diberikan berupa uang penghargaan selama dia tetap masih bekerja.
Karena itulah, upaya pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta memperbaiki ekonomi Indonesia melalui RUU Ciptaker perlu diapresiasi didukung dan disahkan diharapkan dengan adanya RUU ini kedepannya perekonomian di Indonesia semakin baik dan tanpa mengabaikan hak-hak yang harus diterima oleh buruh ataupun karyawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H