Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi nomor urut 2 telah mengajukan gugatan sengketa PHPU, terkait Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 yang lalu. Tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyerahkan apa yang ia sebut alat bukti itu ke panitera MK dengan didampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya siap memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, yang rencananya akan digelar pada 14 Juni 2019.
"Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Juni 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar , juga menegaskan lembaganya independen dalam memutuskan perkara pemilu. Ia bersama delapan hakim lain menjamin independensi dalam perkara ini.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," kata Anwar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Mei 2019.
Anwar pun menjamin MK tidak terpengaruh dengan situasi politik saat ini.
"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi, dan itu sudah dibuktikan semua perkara bukan ini saja," ujarnya.
Sumber:
1. https://nasional.tempo.co
2. https://news.detik.com
3. https://www.liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H