Lihat ke Halaman Asli

Dahlan Telah Memilih Hukumnya Sendiri

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah seperangkat aturan dengan disertai sanksi baik yang tertulis maupun tidak, yang berlaku mengikat kepada mereka yang berada di dalam wilayah hukum itu. Begitulah hukum menurut saya. Setiap pakar hukum atau bahkan setiap orang memiliki pandangan dan pengertian tersendiri terhadap hukum. Berbeda satu dengan yang lainnya, tidak seragam. Bergantung kepada persfektif dan pengetahuannya terhadap ilmu hukum. Dan, terhadap perbedaan demikian para pakar telah membuat kesepakatan.

Kemudian bisa jadi Dahlan (Iskan) juga meng-interpretasi, memaknai dan mengamalkan hukum yang diyakininya sendiri. Ketimbang seperangkat aturan tertulis dengan disertai sanksi yang bisa jadi merupakan penghalang bagi suatu kebaikan, Dahlan telah berulang kali menyatakan menyediakan diri untuk dipenjara lantaran melanggar peraturan yang menghalangi kebaikan. Lalu sekarang Dahlan tersandung gardu. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka.

Terhadap penetapan status tersangka, baru-baru ini jagat hukum Indonesia digonjang-ganjing oleh perdebatan sah atau tidak sah diuji melalui lembaga praperadilan. Hingga akhirnya otoritas resmi menyatakan pengujian status tersangka melalui mekanisme praperadilan SAH. Selanjutnya apakah Dahlan juga akan memakai cara ini untuk melindungi hak konstitusionalnya? Apabila jawabannya “Ya”, maka disinilah letak ketidak-konsisten-an Dahlan dalam memilih yang berlaku. Melanggar peraturan buatan manusia demi kebaikan banyak manusia pada satu sisi lalu memakai tata cara hukum manusia pada sisi lain demi kepentingan dirinya.

“Kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kebathilan yang diperjuangkan,” begitu kata teman-teman Dahlan. Saya sepakat soal itu. Akan tetapi, apakah jutaan rakyat yang telah diperjuangkan oleh Dahlan agar mendapatkan manfaat dari gardu yang mengantarkannya ke status tersangka akan tinggal diam berpangku tangan menyaksikan nasib orang yang telah memperjuangkannya? Saya yakin TIDAK. Saya adalah satu dari jutaan rakyat itu. Sekurang-kurangnya saya akan berdoa, meminta pertanggungjawaban TUHAN atas tingkah Dahlan melanggar aturan demi kebaikan.

Selain itu, saya juga berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara pidana Dahlan bukanlah robot yang hanya patuh kepada peraturan tertulis dengan mengabaikan nurani. Untuk hal ini, saya tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengingatkan Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara pidana Dahlan tentang teori pemidanaan. Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara pidana Dahlan tentu telah sangat tahu mengenai “actus non facit, nisi mens sit res”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline