Lihat ke Halaman Asli

Edi Purwanto

Laskar Manggar

Sahkah Wukuf Pukul Satu Tanggal Sepuluh Dzulhijjah?

Diperbarui: 13 Juni 2024   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Sahkah Wukuf Pukul Satu Tanggal Sepuluh Dzulhijjah?

Waktu pelaksanaan wukuf di Padang Arafah adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai sejak tergelincirnya matahari atau masuk waktu dzuhur hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Hadits yang disebutkan oleh Abdur Rahman bin Ya'mur menegaskan bahwa hadir di Arafah sebelum terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah sudah dianggap sah untuk ibadah haji.

Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah harus dilakukan pada rentang waktu dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Selama periode ini, orang yang sedang melakukan ibadah haji diwajibkan untuk berada di Padang Arafah. Wukuf di Arafah dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, baik itu tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring, atau berjalan, serta dalam keadaan suci atau tidak suci.

Batasan waktu wukuf adalah dari tergelincirnya matahari pada hari Arafah hingga terbit fajar Shubuh pada hari nahr. Jika seseorang melakukan wukuf pada waktu mana saja dalam rentang tersebut, baik siang atau malam, itu sudah cukup.

Menurut Mazhab Hanafi, jika wukuf dilakukan pada siang hari, maka wajib untuk tetap berada di Arafah hingga matahari tenggelam. Sedangkan menurut Madzab Syafi'i, wukuf di Arafah hingga malam hari adalah sunnah.

Apabila wukuf dilakukan pada malam hari, tidak ada keharusan khusus.

Oleh karena itu, bagi mereka yang tiba di Arafah pada pukul 01.00 pagi tanggal 10 Dzulhijjah, ibadah wukuf mereka tetap sah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline