Jumat sampai Minggu, tanggal 29 sd 31 Maret 2024, yang notabene hari libur, tetapi Kantor Pajak Tasikmalaya tetap buka memberikan layanan perpajakan, seperti EFIN, Pemadanan NIK dan NPWP, Pelaporan SPT dan konsultasi.
Bukanya layanan walaupun hari libur dimaksud, menurut Hartaya, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya, disebabkan karena bertepatan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, KPP Tasikmalaya buka beri layanan perpajakan.
Hal yang sama disampaikan oleh Edi Purwanto, pejabat pengawas, kepada unsur Pimpinan RSUD Kota Tasikmalaya pada saat evaluasi pelaporan SPT Tahunan PNS RSUD, Kamis (28/3/24), di RSUD Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, dengan tetap dibukanya layanan perpajakan di Kantor Pajak pada hari libur, diharapkan masyarakat wajib pajak yang belum lapor dapat memanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga tidak terlambat dalam pelaporan SPT Tahunannya. Dan sebagai kekhasan lokal, petugas pria memakai ikat kepala.