DPMPTSPP Beltim Adakan Bimtek SIINas dan Pendaftaran NPWP
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur mengadakan bimbingan teknis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pendaftaran NPWP, di Restoran Fega, Selasa (11/7). Pendaftaran NPWP bekerja sama dengan KP2KP Manggar.
KP2KP Manggar menjadi narasumber sekaligus memandu Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mendaftar NPWP secara online.
Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber; Dokumen Pribadi
Adapun perhitungan pajak untuk UMKM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada fasilitas Penghasilan Bruto Tidak Kena Pajak, yakni sebesar Rp500 juta setahun. Pemajakannya atas sisanya, dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%.
Apabila ada pajak yang harus dibayar, pembayarannya dilakukan melalui kantor pos atau bank, dengan terlebih dahulu membuat kode billing di DJPOnline secara online dan mandiri, atau ke kantor pajak. Pembayaran PPh Final 0,5%, sudah otomatis dianggap lapor SPT Masa.
Sumber: Dokumen Pribadi
Adapun layanan pendaftaran NPWP dibimbing oleh Wahyuningtyas, Imam dan Fadel dari KP2KP Manggar.