Obrolan di Suatu Pagi Hari
"Selamat pagi", tepat pukul delapan, saat salah seorang wajib pajak masuk ke TPT KP2KP Manggar. Beliau mau konsultasi perpanjangan sertifikat elektronik. Wajib pajak ini termasuk wajib pajak yang aktif, mengikuti program Tax Amnesty (TA), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan aktivitas lainnya sehingga paham peraturan perpajakan dan perkembangan isu-isu perpajakan lainnya.
Sambil menyiapkan laptopnya, dia bilang, "TPT-nya jadi luas, Pak. Terasa lega, lebih nyaman, dan lengkap fasilitasnya". "Alhamdulillah, sekarang luasnya 8 m x 8 m, ada mesin foto copy, ada air mineral dan kopi. Dan itu semua gratis untuk wajib pajak, Pak", jawab saya.
"Ini ide Bapak atau kebijakan nasional, Pak? ", tanyanya lagi. "Awalnya ide saya", jawab saya. Kemudian saya ceritakan latar belakangnya, bahwa saya tidak ingin menjadi pejabat mutasi, tetapi ingin menjadi pejabat transformasi. Tidak sekedar mutasi, menggantikan pejabat lama, tetapi ingin ada perbaikan, menjadi lebih baik, ada legacy yang ingin saya tinggalkan".
"Sebagai bentuk perbaikan, saya memperluas ruang TPT, menjadi seperti sekarang, dan menyiapkan aneka fasilias. Selain itu, perbaikan ini dilakukan dalam rangka mendukung Reformasi Pajak", jawabku.
"Reformasi Pak, apakah kantor ini mau jadi KPP?", tanyanya. "Kalau masih KP2KP, toh sebelum Reformasi pun, layanannya sudah sudah bagus dan online. Yang belum, bagaimana memajaki orang-orang kaya, yang bukan karyawan, tetapi punya kebon sawit puluhan hektar, atau punya puluhan toko retail bawang-cabe di kaki lima", tambahnya.
Apa dan Bagaiaman Reformasi Perpajakan
Sebagai gambaran, Reformasi Pajak pada dasarnya adalah program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merubah sistem perpajakan yang menyeluruh, meliputi Organisasi, SDM, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Perundang-undangan.
Perubahan menyeluruh dimaksud dilakukan karena tax ratio baru 11%, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, target penerimaan pajak setiap tahun meningkat, jumlah SDM tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang semakin bertambah, kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum, perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, dan diperlukan aturan yang dapat mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan
Melalui perubahan atau reformasi pajak, diharapkan tax ratio menjadi 15%, DJP menjadi Institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal, sinergi yang optimal antar lembaga, dan kepatuhan wajib pajak yang tinggi