Poster Anti Korupsi di KP2KP Manggar
Tanggal 09 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Maka tulisan kali ini, berkisah tentang pembentukan karakter anti korupsi.
Penulis ingin bercerita tentang kisah seorang penggembala yang mempunyai integritas yang patut dicontoh. Dikisahkan seorang penggembala mengembala ratusan ekor kambing, kemudian Khalifah Umar yang kebetukan lewat mendatangi dan mengujinya, dengan berpura-pura hendak membeli seekor kambingnya. Namun si pengembala tidak mau. Bahkan ketika dirayu bahwa tuannya tidak tahu, jika seekor gembalanya dijual.
Jawaban si penggembala, membenarkan bahwa tuannya tidak tahu, tetapi Allah Yang Maha Tahu mengetahuinya, maka dia pun tetap tidak mau menjualnya. Mendengar jawaban tersebut, akhirnya sang Khalifah pun bergembira dan membebaskannya, serta memberikannya hadiah beberapa ekor kambing kepadanya.
Hikmah dari kisah ini, adalah pelajaran integritas. Kita harus menjadi orang-orang yang berintegritas layaknya penggembala itu. Merasa diawasi oleh Allah SWT, ada rasa muraqabatullah, dimanapun dan kapanpun. Sehingga tidak harus ada kepala kantor, pejabat pengawas atau pegawai integritas yang mengawasi, kita harus berintegritas, yakin merasa diawasi oleh Tuhan.
Dan untuk menjadi pribadi berintegritas tidak harus kuliah tinggi-tinggi seperti S1, S2 apalagi S3, juga tidak harus kuliah di STAN. Karena penggembala yang tidak sekolah pun bisa. Berintegritas juga tidak harus menunggu menjadi pejabat, kepala kantor atau direktur jenderal, tetapi semua kita bisa. Terbukti, penggembala yang tidak sekolah, bukan pejabat, dan bahkan penghasilannya tidak pasti pun bisa.
Kemudian ijinkan penulis cerita yang kedua, yakni kisah pemungut zakat yang dapat gratifikasi. Dikisahkan bahwa suatu hari Rasulullah SAW mengutus seorang petugas pemungut zakat, untuk memungut zakat ke rumah-rumah warga. Setelah kembali, yang bersangkutan menyampaikan laporan, bahwa ini bagian zakat, dan ini hadiah dari masyarakat yang berzakat untuk saya. Mendengar lamporan itu, Rasul SAW marah, naik ke mimbar dan berpidato dengan kemarahan.
Berdasarkan kisah ini, ulama sepakat, bahwa imbalan yang diterima oleh seorang petugas yang telah ditugaskan dan mendapatkan gaji, hukumnya haram. Dalam kisah ini, petugas amil zakat sudah mendapatkan upah dari bagian amil, maka uang terima kasih tersebut menjadi haram. Padahal petugas amil zakat tersebut berkeliling, dari rumah ke rumah, menghitung dan membawa zakatnya ke hadapan Rasul SAW, serta tidak pernah meminta hadiah.
Hikmah dari kisah ini, adalah petugas zakat tersebut mirip pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah ditugaskan oleh negara untuk menunaikan tugas tertentu, dan atas tugas tersebut sudah diberi gaji rutin bulanan, maka hukum uang terima kasih, uang lelah, uang bensin, atau uang rokok, atau apapun namanya, bahkan apapun bentuknya, misalnya berubah bentuk menjadi parcel, oleh-oleh, tiket, atau fasilitas, walaupun tidak meminta, hukumnya haram.
Ayo kita saling menjaga, saling meningatkan satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H