A. Pendahuluan
Ketika penulis mengajar, seorang mahasiswa yang merupakan konsultan, menanyakan ketentuan tanggal penerimaan dokumen untuk dokumen yang dikirim melalui pos. Pentanyaannya, mengapa tanggal diterima sama dengan tanggal dikirim SK Keberatan, yakni tanggal stempel pos pengiriman.
Mengapa terminologi tanggal diterima (SK Keberatan) bukan tanggal sampainya SK Keberatan di tangan Wajib Pajak, tapi tanggal stempel pos pengiriman ? Bukankah itu merugikan Wajib Pajak ? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang melatarbelakangi tulisan ini.
B. Dasar Hukum
1. Jangka waktu pengajuan banding
- Pasal 27 ayat (3) UU KUP
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Definisi tanggal dikirim dan tanggal diterima
- Pasal 1 angka 40 dan 41 UU KUP, mendefinisikan bahwa :
40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
- Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pengadilan Pajak, mendefinisikan bahwa :
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
C. Pembahasan
1. Sekilas tentang Tanggal di Undang-Undang KUP
- Pada awalnya UU KUP, baik nomor 6 Tahun 1983, 9 Tahun 1994, dan 16 Tahun 2000, tidak mengatur tentang tanggal diterima dan dikirim. Ketentuan ini baru muncul pada UU No 28 Tahun 2007. Kemunculannya dipicu oleh protes masyarakat terkait tanggal SKP terkait hak keberatan, yang dirasa merugikan Wajib Pajak.
2. Ada Tiga Tanggal
- Bahwa terkait suatu dokumen yang dikirim melalui kantor pos, baik dari sisi Ditjen Pajak, maupun Wajib Pajak ada tiga tanggal, yaitu : Tanggal Dokumen/Surat, Tanggal Kirim Pos, dan Tanggal Dokumen Sampai di Penerima.
- Untuk dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, ada tiga tanggal, yaitu :
- Tanggal terbit Surat (SKP, SK Keberatan, dll),
- Tanggal bukti pos pengiriman,
- Tanggal sampainya dokumen di Wajib Pajak;
- Untuk dokumen yang dibuat oleh Wajib Pajak yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan / atau Pengadilan Pajak, juga ada tiga tanggal, yaitu :
- Tanggal surat (SPT, Surat Keberatan, Surat Banding, dll).
- Tanggal bukti pos pengiriman,
- Tanggal sampainya dokumen di Ditjen Pajak atau Pengadilan Pajak.
3. Mengapa UU memakai Tanggal Diterima sama dengan Tanggal Dikirim ?
- Jika Jangka Waktu Permohonan Menggunakan Tanggal Surat
- Jika jangka waktu permohonan menggunakan Tanggal Surat, baik tanggal SKP, SK Keberatan, maupun surat keberatan, dan surat banding Wajib Pajak, maka tidak ada kepastian, dan berpotensi merugikan salah satu pihak;
- Hal tersebut disebabkan, karena tanggal surat/dokumen sangat mungkin berbeda dengan tanggal dikirim, berpotensi adanya backdate, dan tanggal yang tidak sebenarnya, serta tidak ada pihak ketiga yang menjadi saksi.
- Potensi-potensi tersebut di atas, akan merugikan salah satu pihak.
- Jika Jangka Waktu Permohonan Menggunakan Tanggal sampainya dokumen di Wajib Pajak atau Ditjen Pajak;
- Jika jangka waktu permohonan menggunakan Tanggal sampainya dokumen di Wajib Pajak atau Ditjen Pajak, maka tidak ada kepastian, dan berpotensi merugikan salah satu pihak;
- Hal tersebut disebabkan, karena tanggal sampainya dokumen di Wajib Pajak atau Ditjen Pajak sangat mungkin berbeda dengan tanggal diterima sebenarnya, berpotensi adanya tanggal yang tidak sebenarnya, bahkan diterlambatkan.
- Potensi-potensi tersebut di atas, merugikan salah satu pihak.
- Jika Jangka Waktu Permohonan Menggunakan Tanggal Stempel pos pengiriman,
- Jika jangka waktu permohonan menggunakan Tanggal stempel pos pengiriman, maka ada kepastian kapan dokumen dikirim melalui pos, sehingga tidak merugikan salah satu pihak;
- Hal tersebut disebabkan, karena Bukti pos pengiriman diterbitkan oleh pihak ketiga, dan dapat dilacak pada menu lacak di website pos Indonesia.
- Perbedaan tanggal surat/dokumen dengan tanggal stempel pos pengiriman kirim, bahkan pencantuman tanggal mundur atau backdate pun, tidak menjadi masalah ketika patokannya adalah tanggal pos pengiriman. Demikian juga dalam hal terjadi perbedaan tanggal stempel pos pengiriman dengan tanggal sampainya surat/dokumen di tangan Wajib Pajak.
4. Apakah penerima surat/dokumen, baik Ditjen Pajak maupun Wajib Pajak mengetahui tanggal surat/dokumen dikirim ?
- Penerima surat seharusnya mengetahui kapan dokumen dalam amplop dikirim oleh pengirim, karena penerima surat menandatangani resi bukti pengiriman, yang mencantumkan tanggal surat/dokumen dikirim, pengirim, alamat pengirim, dan isi dokumen yang dikirim.