Lihat ke Halaman Asli

Edi Purwanto

Laskar Manggar

Musim Kampanye Partai dan Peserta Pemilu di TV, Jangan Lupa Pajaknya

Diperbarui: 1 April 2016   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Musim pemilu, boleh dikatakan musim panen iklan bagi perusahaan TV. Dan sebentar lagi akan ada musim Pilkada, Pileg dan Pilpres, maka dapat diprediksi, akan lalu lalang iklan baik dari partai dan kandidat peserta pemilu bahkan iklan dari para pendukung kontestan pemilu. Dari sisi bentuk iklan, juga bervariatif, mulai dari slogan, lagu mars partai, sampai visi dan misi kandidat dan partai bahkan "liputan" aktivitas partai.

Pesan penulis, boleh asyik beriklan tapi jangan lupa bayar pajaknya, dan tidak bosan-bosan untuk menanyakan bukti potong/pungut pajaknya kepada pihak TV. Dan bagi petugas pajak, boleh asyik nonton iklan, tapi jangan lupa hitung dan tagih pajaknya.

Ada beberapa hak yang perlu diperhatikan, bulai jenis pajak, besarnya DPP (Dasar Pengenaan Pajak), dan hubungan istimewa antara pengiklan dengan pihak TV.

Jenis pajak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Adapun besarnya DPP dipengaruhi oleh jumlah spot, durasi, dan waktu penayangan, jam-jam utama (prime times) atau tidak.

Bagaimana jika ada hubungan istimewa ? Bukan rahasia lagi, banyak peserta pemilu atau partai yang merupakan keluarga atau bahkan pemilik stasiun TV. Apabila ada pola hubungan demikian, maka sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN dikatakan mempunyai hubungan istimewa.

Apabila ada hubungan istimewa, maka yang perlu diperhatikan adalah bahwa sangat mungkin besarnya harga atau tarif biaya iklan berbeda dengan keumuman, dan itu wajar. Polanya bisa dengan bentuk diskon, promo, atau bentuk lainnya.

Lalu apa tindakan petugas pajak ? Sesuai amanah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Dirjen Pajak berhak menentukan besarnya tarif atau harga wajar, yakni harga pasar wajar untuk transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Apakah aktivitas kontestan pemilu hanya iklan TV ? Tentu saja tidak, ada jasa konsultan, jasa survey, jasa percetakan, dan banyak saja lainnya. Dan dari sisi pajak juga bervariasi, ada PPN, PPh Pasal 23, dan lain sebagainya.

Ok, selamat berkampanye, selamat beriklan. Semakin banyak iklan, semakin terkenal, dan semakin banyak bayar pajak, semakin senang rakyat. Semoga sukses.

Tulisan ini murni gagasan pribadi, dan bukan gagasan institusi tempat penulis beraktivitas.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline