Lihat ke Halaman Asli

EDI MUSLIMIN

Kepala KUA

Hukum Berkurban bagi Seorang Muslim

Diperbarui: 3 Juni 2023   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal sebagai hari raya kurban akan segera tiba. momen kurban menjadi kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapat pahala dan saling berbagi. krena dengan berkurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat. 

dalam banyak riwayat Nabi SAW, senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. perinta berkurban ini juga diabadikan oleh Allah SAW didalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah" (QS: aL-Kautsar:2)

Ibadah Kurban hukumnya adalah Sunah Muakkadah, yaitu Ibadah yang sangat dianjurkan sekali (Kuat). 

Nabi SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. katentuan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh imam malik dan imam Al-Syafi'i, sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (berpergian), hukumnya adalah wajib.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline