Lihat ke Halaman Asli

EDGAR HALAYUDHAIFTIKAR

Taruna Politeknik ilmu Pemasyarkatan

Mekanisme Pelayanan Rupbasan Bandar Lampung

Diperbarui: 14 Mei 2023   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://sippn.menpan.go.id

Dibuat untuk memenuhi Remedial Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Dosen Pengampu : Markus  Marselinus Soge, S.H., M.H.

Rupbasan Kelas 1 Bandar Lampung 

 

Menurut pengertiannya rupbasan adalah rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagaimana  tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- undang nomor 8 Tahun 1981 mengenai  KUHAP dengan ruang lingkup dan tata kerja Rupbasan merujuk kepada adanya suatu lembaga bagian dari Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki tanggung jawab dan diberi kepercayaanlangsung dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Rupbasan merupakan lembaga tempat penyimpanan bednda atau barang sitaan negara dari tingkat penyidikan hingga pada tingkat pemeriksaan. Segala bentuk berupa barang mengenai barang bukti terhadap penyidikan hingga pemeriksaan semuanya disimpan di rupbasan berdasarkan putusan hakim.

Rupbasan kelas 1 Bandar lampung, memiliki beberapa layanan persyaratan diantaranya yang pertama ialah,

Melampirkan salinan keputusan pengadilan

Melampirkan surat perintah pelaksanaan putusan

Melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta surat penugan

Surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline