[caption id="attachment_318759" align="alignleft" width="653" caption="Tabel TPS Surabaya (diolah dari Tribunnews.com)"][/caption]
MASIH tertarik, namun saya sedang berusaha untuk tidak lagi menganggap serius proses gugatan hasil Pilpres 2014 oleh Tim Hukum Prabowo-Hatta. Alasannya, saksi-saksi yang diajukan pada sidang perdana ternyata bukan saksi, karena mereka tidak melihat dan merasakan langsung persoalan yang disampaikannya di persidangan. Apalagi kemudian sikap dan kesaksian mereka justru menjadi bahan olok-olokan di media massa dan media sosial.
Tapi hari ini, Senin (11/8/2014), manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan saksi-saksi mereka untuk membantah gugatan Tim Hukum Prabowo-Hatta (pemohon), semakin terlihat pemohon sembrono menyampaikan gugatannya. Ini seperti mempermainkan dan memperolok hukum yang berlaku di negeri ini. Apalagi ini persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Saya hanya menyorot soal gugatan pemohon di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana dilaporkan situs berita Tribunnews.com. Anggota KPU Surabaya, Nurul Amalia, membeberkan bahwa data-data yang diajukan pemohon banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. Yang dimaksudkan adalah TPS dalam gugatan ternyata tidak ada!
Dalam gugatannya, pemohon menyebutkan adanya kecurangan pada sejumlah TPS di tiga kecamatan di Kota Surabaya, yakni Kecamatan Gubeng, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Sukomanunggal (Kelurahan Sukomanunggal dan Kelurahan Tanjungsari).
Saya menelusuri data TPS melalui situs KPU. Hasilnya, gugatan pemohon benar-benar tidak sesuai fakta! Di Kecamatan Gubeng, pemohon mempersoalkan kecurangan di TPS 95. Faktanya, di seantero kecamatan tersebut tidak ada TPS 95. TPS terbanyak ada di Kelurahan Mojo, yakni 82 TPS. Sementara di kelurahan lainnya, masing-masing Kelurahan Gubeng 28 TPS, Airlangga (38), Kertajaya (47), Baratajaya (31), dan Pucang Sewu (27).
Kemudian di Kecamatan Wiyung, Pemohon mempersoalkan TPS 48 yang diduga ada kecurangan. Faktanya TPS terbanyak hanya 44 di Kelurahan Babatan. Data TPS di kelurahan lainnya, masing-masing Wiyung (28), Jajar Tunggal (18), dan Balas Krumpik (20).
Sementara untuk Kecamatan Sukomanunggal, pemohon mempersoalkan kecurangan di TPS 20, 22, dan 27 Kelurahan Sukomanunggal. Faktanya di kelurahan tersebut hanya terdapat 20 TPS (dalam berita Tribunnews disebut 16). Demikian pula di Kelurahan Tanjungsari, pemohon mempersoalkan TPS 26, 28, dan 48. Lagi-lagi faktanya di kelurahan tersebut hanya terdapat 24 TPS.
Kalau begitu, dari mana data-data yang dipakai Tim Hukum Prabowo-Hatta? Mengapa data-data tersebut tidak sesuai fakta? Anda berkali-kali menegaskan bahwa saksi-saksi Anda tersebar di semua TPS di seantero negeri ini. Lalu mengapa jumlah TPS saja salah alias yang disebutkan malahan tidak ada? Apakah ada target terselubung melalui perkara ini? Jawab! (*)
Sumbangan untuk "Hadiah" Ultah Republik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H