Lihat ke Halaman Asli

Eddy Mesakh

WNI cinta damai

Nelayan Thailand Tertangkap Mencuri Ikan di Perairan Natuna

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14150993492056912084

[caption id="attachment_333023" align="aligncenter" width="490" caption="Kapal nelayan Thailand yang tertangkap di Kepri. (sumber: capture harian pagi Tribun Batam)"][/caption]

BEBERAPA hari lalu, persisnya 29 Oktober 2014, saya menulis artikel yang di dalamnya berisi pengakuan seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada kapal ikan Thailand berbendera Indonesia. Menurut ABK itu, kapal asing itu biasanya beroperasi antara satu sampai tiga bulan di perairan Indonesia dan sering memindahkan hasil tangkapan di tengah laut ke kapal yang lebih besar. ABK itu curiga ikan-ikan tersebut langsung diselundupkan ke Thailand.

Hari ini, Selasa 4 November 2014, muncul pemberitaan di Harian Pagi Tribun Batam berjudul “Kapal Asing Gunakan Bendera Indonesia”. Kapal nelayan asal Thailand tersebut tertangkap dalam operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menggunakan kapal patroli Hiu 009, Kamis 30 Oktober 2014. Kapal asing berisi 12 awak (semuanya WN Thailand) itu ditangkap ketika sedang menjarah ikan menggunakan pukat harimau (trawl) di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Petugas langsung menarik kapal asing tak berizin itu ke pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang, Kota Batam.

Menurut laporan Tribun Batam, saat beroperasi di Perairan Natuna, kapal nelayan asal Thailand tersebut memasang bendera Merah Putih untuk mengelabui petugas. Namun petugas curiga lantaran kapal kayu berwarna biru tersebut menggunakan dua nama berbeda pada lambung kiri dan kanan. Lambung kanan tertulis “KM Laut Natuna 28” sedangkan lambung kiri tertulis “KM Sugita 28”. Sementara pada atas depan sebelah kiri tertulis “PT Bima Sakti Kurnia” dan tepat di bawahnya tertulis GT 103 MO 0128/BC.

Wakil Komandan Satgas I Tim Korkamla Batam, Kolonel Laut (P) UK Agung menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 100 kilogram ikan hasil curian, dua unit pukat harimau, berbagai peralatan navigasi, dan beberapa unit alat komunikasi, termasuk telepon satelit.

Disebutkan bahwa para nelayan asing tersebut diduga melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tertangkapnya kapal nelayan asing asal Thailand tersebut membuktikan bahwa selama ini perairan laut kita memang menjadi daerah operasi nelayan asing. Tak hanya dari Thailand, tetapi juga nelayan dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Kecurigaan kita adalah mereka berani memasuki perairan laut Indonesia karena telah memiliki jaringan atau telah bekerja sama dengan pihak tertentu di dalam negeri.

Isu ini menjadi tugas berat yang harus dihadapi dan dibereskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam lima tahun masa tugasnya. (*)

Artikel terkait:
Menangkap Ikan Sial dan Hendak Bunuh Diri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline