[caption id="attachment_336027" align="aligncenter" width="520" caption="Penyidik Satgas Trafficking, Brigpol Rudy Soik tengah memeriksa Anita Memet Seran, calon TKW asal Desa Duakoba, Kecamatan Raimanu, Kabupaten Belu, yang terindentifikasi masih di bawah umur. Gambar diabadikan di ruang pemeriksaan Subdit I Dit Reskrimsus, Rabu (15/10/2014). (sumber: timorexpress.com)"][/caption]
LUAR biasa! Brigpol Rudy Soik, seorang anggota kepolisian di Polda NTT yang berani blak-blakan sebagai whistleblower mafia perdagangan orang (human trafficking), akhirnya ditahan oleh kepolisian di Polda NTT. Dia dituduh melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Adonara, Flores Timur, bernama Ismail Patty Sangan, pada Rabu 29 Oktober 2014 dinihari. Brigpol Rudy kemudian ditahan pada tanggal cantik, Selasa (11/11/2014).
Informasi penahanan terhadap Brigpol Rudy pertama kali disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama terkemuka di NTT, Romo Leo Mali Pr, kepada anggota Aliansi Menolak Perdagangan Orang Nusa Tenggara Timur (AMPERA NTT) melalui grup diskusi di media sosial.
"Tanggal 10 November sore hari, saya dihubungi Brigpol Rudy Soik untuk mendampinginya melapor ke Polresta (Kupang) soal kasus perdagangan orang yang melibatkan sejumlah aparat kepolisian di Polda NTT. Esoknya, tanggal 11 November, siang hari menjelang waktunya, Brigpol Rudy dipanggil oleh Pimpinannya. Ia diminta untuk membatalkan niatnya demi melindungi institusi dan membatalkan laporannya. Karena hormat pada atasannya maka ia membuat pernyataan yang mengecewakan kalangan Pers, bahwa semua yang terjadi hanya salah komunikasi.
Kemarin dan pagi ini (12/11/14), sekelompok orang yang dikerahkan untuk melakukan unjukrasa di Polda NTT dan meminta agar Brigpol Rudy ditahan atas tuduhan penganiayaan. Dan baru saja Brigpol Rudy menginformasikan kepada saya, bahwa akhirnya demi kepentingan keamanan, dia AKHIRNYA DITAHAN sebagai tahanan Polda NTT.....”
Brigpol Rudy telah membantah tuduhan terhadap dirinya. Dia menyatakan tidak mengenal Ismail, korban penganiayaan dan menduga laporan kasus tersebut disengaja untuk mengkriminalkan dirinya. Brigpol Rudy bahkan menuding sejumlah pihak yang mendatangi Polda NTT untuk melaporkan dirinya juga terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya. “Itu bohong. Mereka sengaja mau mengkriminalisasi saya. Orang yang demo-demo itu juga ada terlibat kasus yang saat ini saya mau bongkar. Dan saya tidak mengenal Ismail,” ungkap Brigpol Rudy kepada Pos Kupang via blackberry massenger, Jumat (7/11/2014) malam. Brigpol Rudy juga mengaku dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon oleh orang tak dikenal.
Sebaliknya, menurut Direktur Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sam Kawengian, berdasarkan informasi dari empat rekan Brigpol Rudy yang juga sesama polisi, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menganiaya Ismail. “Empat orang teman Rudy Soik kebetulan malam itu bersama tersangka telah diperiksa dan sudah mengakui dan membenarkan aksi pemukulan dan tendang berulang kali oleh Rudy Soik ke badan korban Ismail Patty Sanga. Tapi tuntutan harus hari ini ditahan penyidik belum bisa memastikan,” jelas Kombes Sam Kawengian.
Hukum jangan timpang
Sikap AMPERA NTT atas kasus yang dihadapi Brigpol Rudy Soik, sebagaimana disampaikan Romo Leo adalah tidak mempersoalkan penahanan tersebut asalkan itu demi penegakan hukum. “Hemat saya, kalau Rudy memang bersalah, buktikan di pengadilan dan tentu saja boleh dihukum. Tapi hukum jangan timpang,” ujar Romo Leo.
AMPERA NTT yang terdiri atas aktivis, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemerhati masalah perdagangan orang di NTT, merupakan sebuah aliansi yang selama ini mendukung perjuangan Brigpol Rudy Soik melawan mafia trafficking di NTT. Keberanian Brigpol Rudy sebagai whistleblowersangat menggembirakan bagi masyarakat NTT yang sudah sangat gerah terhadap aktivitas penjualan manusia asal NTT, baik ke daerah lain maupun ke luar negeri, di mana tidak sedikit korban yang dianiaya bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, dan Kompolnas memantau terus perkembangan penyelesaian kasus Brigpol Rudy Soik. Koordinator umum TPDI Petrus Selestinus mengatakan, saat ini Provinsi NTT berada di urutan teratas dalam kejahatan perdagangan orang. "Brigpol Rudy berani mengambil risiko mengungkap kejahatan dan jaringan mafia perdagangan di dalam lingkungan Polda NTT. Maka sejak itu Brigpol Rudy mendapat pujian dan dukungan luas dari masyarakat,” jelas Selestinus kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2014).
Selestinus mengaku khawatir Polda NTT tidak independen dan tidak mampu bersikap netral lagi dalam menyelesaikan konflik antara internal Polda NTT dengan Rudy Soik.
Ketua Umum Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan NTT (Formadda NTT), Yohanes Kristo Tara, Kamis (13/11/2014), mendesak Polda NTT untuk segera membebaskan Rudy Soik dari tuduhan penganiayaan. Kristo juga mendesak pembersihan di lingkungan Polda NTT dari oknum yang diduga terlibat jaringan mafia perdagangan manusia. "Save Brigpol Rudy Soik. Dua bulan lalu, Brigpol Rudy Soik berhasil membongkar mafia TKI ilegal yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat Polda NTT. Hari ini, Rudy dijadikan sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan terhadap keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) Ismail Patty Sanga. Kami menduga Rudy Soik adalah korban kriminalisasi jaringan mafia perdagangan manusia," ujar Kristo kepada Kompas.com.
Brigpol Rudy Soik adalah personel Ditreskrimsus Polda NTT yang pada Januari 2014 lalu bersama enam rekannya menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Kupang, NTT. Para calon TKI itu direkrut oleh PT Malindo Mitra Perkasa. Mereka menemukan 52 calon TKI di tempat penampungan dimaksud, kemudian 26 orang di antaranya diamankan ke Mapolda NTT karena terbukti tidak memiliki dokumen. Selain itu, tempat penampungan tersebut juga tidak layak huni karena lebih mirip sel tahanan.
Ketika kasus dugaan perdagangan orang itu sedang diproses, mendadak dihentikan secara sepihak oleh Kombes Pol Mochammad Slamet selaku Dirkrimsus Polda NTT kala itu. Tak terima atas penghentian penyidikan tersebut, Brigpol Rudy pun melaporkan atasannya ke berbagai pihak, di antaranya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Brigpol Rudy berbuntut panjang lantaran dirinya diancam dipecat dari kepolisian.
NTT nomor satu
Kepala Kepolisian Daerah NTT, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Drs. Endang Sunjaya, SH, MH, kepada Harian Umum Pos Kupang, Jumat pekan lalu mengatakan, Tim Mabes Polri telah diturunkan membantu Polda NTT untuk membantu penanganan kasus perdagangan orang. Dikatakan, dukungan Mabes Polri menyusul kian tingginya jumlah kasus human trafficking di Jawa dan daerah lainnya di Indonesia, mayoritas korbannya dari NTT.
"Tim Bareskrim menyatakan NTT bukan lagi nomor enam dalam kasus penjualan manusia. NTT sudah naik ranking menjadi urutan pertama dalam perdagangan orang di Indonesia. Saya komit dengan jajaran dalam mengungkap berbagai kasus perdagangan orang hingga ke jaringannya," kata Endang.
Untuk itu, warga NTT yang peduli dan prihatin atas berbagai kasus perdagangan manusia berharap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri agar membantu masyarakat NTT melawan dan memberantas mafia perdagangan orang di daerah tersebut. (*)
Mari dukung NTT lawan perdagangan orang dengan menandatangani petisi di link ini.
klik di sini: Stop Bajual Orang NTT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H