Jakarta---
Pembahasan kasus hukum pidana ini akan membahas tentang pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Sementara pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
1. Kasus Pidana Bersyarat
Kasus pidana bersyarat yang terkenal adalah kasus Rasyid Amrullah Rajasa. Dalam kasus ini, majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum "restorative justice" dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Selain itu, Suharjono juga mengatakan "Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggung jawab."
2. Kasus Pembebasan Bersyarat
Kasus pembebasan bersyarat yang terkenal adalah kasus Narapidana yang menjalani masa pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Ketentuan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a KUHP sebagai berikut: (1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana telah menunjukkan kesadaran dan keseriusan dalam memperbaiki kesalahan yang dilakukan.
Kesimpulan
Pembahasan kasus pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat menunjukkan bahwa pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Sementara pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani masa pidana dengan ketentuan tertentu. Dalam kasus-kasus tersebut, hakim harus berhati-hati dan teliti dalam menjatuhkan vonis dan memutuskan masa pidana.
Referensi
1. Hukumonline. (2022). Arti Pidana Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
2. Jurnal FH Unila. (2022). Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana.