Mungkin pembaca sudah sempat membaca berita tentang seorang pekerja film, periklanan, dan pertelevisian, Rifqi Novara, mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dalam perjalanan saat pulang kerja pada tengah malam (Rabu, 28 Agustus 2024). .
Ditengarai, kecelakaan itu terjadi lantaran yang bersangkutan mengalami kekelahan yang sangat. Bekerja melebihi waktu manusiawi telah membawa petaka.
Ini hanya sebuah contoh dari sejumlah kasus sejenis yang banyak diunggah di media massa. Dari kasus seperti ini, mungkin sudah waktunya para pihak terkait melakukan upaya pencegahan agar peristiwa yang membuat hati miris ini tidak terulang kembali.
Lama Bekerja
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, waktu bekerja adalah 7 jam 1 hari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari bekerja dalam seminggu. Atau, 8 jam dalam satu hari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, berpendapat, maksimal jam kerja manusia adalah selama 8 jam per hari.
Dikatakan, untuk kondisi tertentu yang sangat mendesak, pekerja boleh bekerja maksimal 10 jam dalam sehari, tetapi besoknya harus istirahat (Kompas, Senin, 2 September 2024).
Kerja berlebih atau overwork ternyata masih terjadi hingga kini. Disebutkan, salah satu yang acapkali melakukan kerja berlebih adalah pekerjaan di bidang industri film, periklanan, dan pertelevisian.
Perlu Atensi