Lihat ke Halaman Asli

ECOFINSC UNDIP

Kelompok Study Finance FEB UNDIP

Pembebasan Pajak Bagi UMKM, Bagaimanakah Efeknya terhadap Perekonomian Indonesia?

Diperbarui: 25 Februari 2024   18:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: ECOFINSC

Wacana tentang ketentuan dan syarat pembebasan pajak bagi UMKM tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tepatnya, pada 29 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan aturan tersebut dari yang sebelumnya merupakan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku untuk para pengusaha dalam skala kecil, mikro, dan menengah yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni memperoleh pendapatan di bawah 500 juta per tahun.

Adanya UU HPP menyebabkan para pemilik usaha mengalami perubahan tarif pajak. Pada awalnya, mereka diberikan beban pajak sebesar 0,5%, tetapi kemudian berubah menjadi 0%. Saat pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan intensif PPh 0,5% yang diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Terjadinya pandemi membuat perekonomian nasional melemah dan tentunya berdampak bagi para pengusaha kecil. Melalui aturan pembebasan pajak, diharapkan dapat membantu para pengusaha kecil untuk dapat bertahan selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat kita ketahui rumusan masalah sebagai berikut. 

  1. Bagaimana respon dan tanggapan dari pemilik usaha UMKM terhadap perubahan tarif pajak dan kebijakan pembebasan pajak yang diberlakukan selama pandemi Covid-19?

  2. Bagaimana implementasi aturan pembebasan pajak melalui UU HPP dapat membantu para pengusaha kecil bertahan selama pandemi Covid-19?

  3. Jelaskan mengenai implementasi pemerintah dalam mendorong intensif pajak bagi UMKM

  4. Apakah terdapat tantangan dalam implementasi pembebasan pajak bagi UMKM?

Definisi UMKM

Dalam perekonomian Indonesia, UMKM yang memiliki kepanjangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sebagai entitas potensial yang memasok pendapatan negara memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian. Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM menganut pengertian dan kriteria sebagai :

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,00 yang terpisah dari tanah dan bangunan usaha atau memiliki omzet tahunan maksimal Rp 300.000.000,00

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline