Lihat ke Halaman Asli

ECOFINSC UNDIP

Kelompok Study Finance FEB UNDIP

Risk Taking Behavior Sektor Perbankan: Merespon Kebijakan BI 7-Days (Reverse) Repo Rate

Diperbarui: 15 Januari 2024   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Ecofinsc

Suatu negara dalam menjalankan siklus perekonomian, utamanya adalah melakukan proses transaksi atau penyaluran dana dari seseorang yang kelebihan dana ke orang yang membutuhkan dana. Hal ini dilakukan oleh perbankan sebagai lembaga intermediasi, dimana bank melakukan penghimpunan, penyaluran, dan mengatur dana yang ada di masyarakat. 

Dalam menjalankan fungsinya untuk menunjang sektor perekonomian suatu negara, kebijakan yang diambil pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal perbankan. Tentunya langkah antisipatif perbankan saat perekonomian collapse dan tumbuh positif akan berbeda.

Kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang ditempuh oleh bank sentral secara langsung akan berdampak terhadap kinerja (terutama profit) perbankan. Hal tersebut terjadi karena sektor perbankan merupakan bagian yang paling strategis dalam jalur transmisi kebijakan moneter maupun jalur transmisi kebijakan makroprudensial. (Fadili et al., 2018). 

Hal ini berimplikasi pada risk-taking sektor perbankan yang akan semakin masif dan mengambil kebijakan dengan peluang risiko yang tinggi. Saat kebijakan bank sentral memiliki peluang profit yang tinggi, nantinya akan berpengaruh pada keputusan sektor perbankan. 

Fungsi utama perbankan sebagai lembaga penyalur kredit dipengaruhi oleh perubahan suku bunga BI. Bank sentral pun melakukan penyesuaian dengan siklus perekonomian yang sedang terjadi di suatu negara untuk menempuh kebijakan yang sesuai dengan kondisi tersebut. Hal ini dapat kita telaah pada perubahan mekanisme suku bunga Bank Indonesia.

Transformasi BI Rate Menjadi BI 7 Days (Reverse) Repo Rate

Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate

Penyaluran kredit bank umum dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. BI 7 Day Reverse Repo Rate adalah suku bunga acuan yang baru, dimana memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Adanya kebijakan tersebut akan mempengaruhi tingkat permintaan serta penyaluran kredit dari bank terhadap debitur maupun sebaliknya (Ichwani & Dewi, 2021).

Bank umum dalam menyalurkan kreditnya akan mempertimbangkan faktor internal, berupa Dana Pihak Ketiga (DPK). Pengertian DPK sendiri adalah dana simpanan/investasi tidak terikat yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan akad wadiah/mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Bank Indonesia, n.d.). 

Sedangkan, faktor eksternalnya adalah Suku Bunga Bank Indonesia (BI Rate). Suku bunga yang lama ini membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dapat menarik dana kembali. Bank Indonesia akan menaikkan atau menurunkan suku bunga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat itu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline