Lihat ke Halaman Asli

Amalia Fitriyani

Mahasiswi aktif manajemen dan bisnis.

Suara Masyarakat Mengenai Pajak Jualan Pulsa per 1 Februari 2021

Diperbarui: 4 Februari 2021   03:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

news.ddtc.co.id

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali disorot lantaran mengeluarkan kebijakan yang dianggap sebagian orang "Menggencet" rakyat kecil.

Kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Keuangan ini berupa, pemberlakuan penmungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, maupun voucher.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan itu sendiri, sudah menandatangani regulasi tersebut pada 22 Januari 2021 dan kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Besaran tarif pemungutan PPN sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar Pengenaan Pajak Sementara, sedangkan untuk besaran tarif pemungutan PPh dikenakan sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi atau harga jual perlihal penjualanan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Kebijakan yang baru saja dirilis ini, tentu mengundang kontra dari sebagian masyarakat.
Masyarakat menyuarakan tanggapan mereka melalui laman komentar salah satu akun berita Instagram.

curnia_dnt : "Untung pulsa g sampe 2000 pake pajak lagi "

poepoed : "Bru jualan pulsa.. Udh ad aj pajak... Untung gk sbrpa mlah tekor mulu nnti ujung2nya"

thiezcha : "Untung jualan pulsa paling gede 1500 dpungut pajak... gimana nasibnya..."

euisaftaf : "boro2 pajak untung jualan ps 1000rupiah per transaksi seharian cuman bisa paling rame yg transaksi 30 orang x 1000 berarti 30rb. 30rb bwat jajan anak + di pakai isi pulsa n paket biar bisa transaksi lagi ... aneh2 yaaa ngisap banget"

Dari suara-suara yang disampaikan oleh warganet tersebut menjurus, jikalau pajak yang dipungut tersebut berpotensi menggencet rakyat kecil.

Ada sebuah garis besar yang patut kita semua ketahui, bahwa pajak tersebut bukanlan "pemungutan pajak baru atas pulsa, token listrik, voucher, dan lainnya". Jadi, kebijakan ini sudah dipastikan tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, perdana, token listrik, serta voucher.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline