Lihat ke Halaman Asli

Jilbabmu Bukan Halanganmu

Diperbarui: 8 April 2016   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi  mempunyai arti bahwa kedaulatan dan kekuasaan terbesar terdapat pada rakyat. Rakyat Indonesia juga memiliki hak untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan hak asasi manusia yang menjadi pedoman. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah Negara demokrasi konstitusional dan Negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan Negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia.

Karena Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak dari rakyatnya telebih hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 28 yang menerangkan bahwa adanya kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pasal 28E yang terdapat diayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraaan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

            Salah satu poin dalam pasal tersebut adalah adanya kebebasan untuk memeluk agama beserta melaksanakan kegiatan agama bersangkutan juga atribut dalam ketentuan agama. Poin lainnya ialah adanya kebebasan yang diberikan oleh Negara terhadap warga negaranya dalam hal memilih pekerjaan. Negara demokrasi khususnya di Indonesia yang memiliki ideologi salah satunya ialah pancasila yang menganggap bahwa warga negara Indonesia merupakan makhluk monoplural dimata pancasila yang memiliki arti bahawa setiap warga negara berada diposisi yang sama, tidak ada ketimpangan maupun keistimewaan tersendiri sesuai dengan butir pancasila ke- 2 yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang memiliki penjelasan bahwa Negara memberikan kedilan terhadap warga negaranya sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama satu dengan lainnya.

            Secara sederhana inti dari ajaran demokrasi yang saat ini dianut oleh Negara Indonesia sebagai Sistem pemerintahan ialah salah satunya memberikan kebebasan, namun kebebasan yang dimaksudkan disini bukanlah kebebasan yang seluas-luasnya tanpa ketentuan dan baratasan. Negara Indonesia memiliki ketentuan dan batasan tersendiri yang termaktub  dalam beberapa pedoman yang berupa Pancasila UUD 45, UU, serta dalam bentuk peraturan lainnya.

            Sekarang jika dikaitkan antara agama dengan pekerjaan, maka dua hal ini merupakan kebebasan yang sudah tercantum jelas menjadi ketentuan oleh setiap warga Negara. Jika ada yang berusaha untuk membatasi bahkan melarang hal yang dibebaskan tersebut, berarti sudah dapat dikatakan melanggar UUD 45 serta Hak Asasi Manusia.

            Negara Indonesia memang menjadi Negara demokrasi ketiga setelah India dan Amerika yang dikatakan berhasil, namun sesungguhnya masih banyak kendala dan masalah yang terdapat di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri diskriminasi masih menjadi kata yang tidak tabu dan familiar ditelinga, karena diskriminasi di Indonesia masih terjadi sampai saat ini.

Dalam pembahasan kali ini akan lebih berfokus pada diskriminiasi terhadap pekerjaan atas dasar agama. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawannya dalam penggunaan jilbab saat jam kerja. Padahal didalam agama Islam penggunaan jilbab bagi kaum wanita diwajibkan sehingga tidak ada alasan kepada para wanita muslim yang menggunakan jilbabnya pada jam kerja karena hal ini dianggap sebagai bentuk kebebasan dalam beragama.

Diskriminasi terhadap pekerjaan atas dasar agama ini pun terjadi pada perusahaan media. Tidak sedikit media yang memberikan pembatasan kepada para karyawannya khususnya presenter yang tidak diperbolehkan untuk mengenakan jilbabnya pada saat siaran berlangsung. Hal ini sudah dapat dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dengan kata lain larangan penggunaan jilbab tersebut mengartikan adanya batasan seseorang untuk memilih dan melaksanakan perintah agamanya. Padahal di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berbunyi:

 

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline