Lihat ke Halaman Asli

Strategi Literasi Digital Mahasiswa dalam Mencegah Kejahatan Phishing di Era Teknologi

Diperbarui: 5 Juni 2024   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tengku Ramizah Nur Anwar Prodi Bahasa & Sastra Inggris Logika dan Pemikiran Kritis PDB 41
Artikel ini akah diunggah di Kompasiana

STRATEGI LITERASI DIGITAL MAHASISWA
DALAM MENCEGAH KEJAHATAN PHISHING DI ERA TEKNOLOGI

Abstrak
Peningkatan penggunaan teknologi komunikasi tidak hanya disebabkan oleh banyaknya manfaat yang diperoleh oleh pengguna, seperti kemudahan berkomunikasi yang lebih efektif, tetapi juga karena teknologi tersebut membantu meningkatkan efisiensi dalam pekerjaan dan kegiatan sehari-hari masyarakat. 

Disamping itu, teknologi juga memiliki konsekuensi negatif, salah satunya peningkatan kasus kejahatan di dunia maya yang dikenal sebagai cybercrime. Phishing menjadi salah satu bentuk cybercrime yang belakangan ini meresahkan banyak masyarakat karena menyebabkan pencurian identitas serta kerugian finansial. Melalui penguatan literasi digital, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan digitalnya dalam mencegah kejahatan phishing dan cybercrime lainnya. 

Strategi ini diantaranya : 1) Meningkatkan literasi digital dalam keterampila. Berkomunikasi; 2) Melakukan edukasi kepada keluarga dan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung; 3) Kolaborasi antara mahasiswa, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat secara luas.

Kata Kunci : Teknologi Komunikasi, Cybercrime, Literasi Digital
Pada era global saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan, informasi komunikasi dan teknologi telah melaju sangat pesat di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali di Indonesia yang juga tidak tertinggal dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasinya. Pemanfaatan dan penggunaan tekonologi komunikasi ini dapat tercemin dari banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan alat komunikasi dan teknologi seperti smartphone, smarttab, pc yang didalamnya didukung oleh penggunaan internet.

 Terbukti dari hasil survei dan laporan APJII yang menyebutkan bahwa total pengguna internet menyentuh 196,7 juta jiwa di Indonesia dalam periode 2019-2020, kemudian meningkat menjadi 215,63 juta jiwa pada 2022-2023 (Vinka & Michele, 2021). Meningkatnya pengguna komunikasi dan teknologi tidak lepas dari beragamnya keuntungan yang diperoleh, tidak hanya membuat masyarakat jauh lebih mudah untuk berkomunikasi secara efektif tetapi juga membantu mereka dalam pekerjaan dan aktivitas kesehariannya menjadi lebih efiesien.
Kemudahan yang diperoleh masyarakat dari teknologi nyatanya disisi lain memiliki dampak negatif, salah satunya merebaknya kejahatan di jejaring maya atau disebut cybercrime. Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok secara online kemudian merugikan korbannya. 

Cybercrime memiliki beragam jenis dengan tujuan dan sifat yang berbeda, ada yang menggunakannya untuk mencuri informasi pribadi untuk pemerasan, dan ada pula yang menggunakannya untuk mencuri informasi pribadi terkait transaksi hingga perbuatan asusila (Akinbowale et al., 2020). 

Adapun salah satu jenis cybercrime yang saat ini sedang tren adalah phishing. Phishing merupakan jenis kejahatan maya di mana korban atau target dihubungi melalui email, telepon atau pesan teks oleh seseorang yang menyamar sebagai institusi yang sah untuk memikat individu agar memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi, detail perbankan dan kartu kredit, dan kata sandi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengakses akun penting dan dapat mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial.
Kejahatan phishing sejatinya telah ada sejak dahulu yang mana pertama kali muncul ditahun 1995. 

Kemudian seiring berkembanganya teknologi dan komunikasi phishing, dari tahun ke tahun semakin merajalela diberbagai platform komunikasi. Kejahatan phishing dengan mudah dapat dijumpai melalui ranah internet. Pelaku atau yang disebut phisher kerap kali melakukan duplikasi website populer dengan serupa untuk mengecoh korban. 

Selain website, phishing juga sangat mudah dijumpai melalui media sosial dan pesan teks sebab para pelaku biasanya melancarkan aksinya melalui iklan menarik agar korban dapat mengklik yang dikirimkan atau dipasangkan. Dalam hal ini, pelaku menggunakan Technical Subterfuge atau menanam malware ke perangkat untuk mencuri informasi kredensial dari korbannya (Muftiadi et al, 2022). Sebagai akibat, makin banyak pengguna teknologi yang kemudian menjadi korban kerugian finansial melalui penipuan dan pencurian identitas.
Data jumlah phishing di Indonesia selama 5 tahun terakhir tercatat menyetuh angka 34.622 kasus. Cukup tingginya angka kasus phishing tidak terlepas dari masih rendahnya literasi khususnya literasi digital masyarakat di Indonesia. Literasi digital sendiri merupakan kemampuan individu untuk memahami, menggunakan, dan berpartisipasi dalam dunia digital dengan efektif. Hal ini mencakup pemahaman tentang teknologi digital, kemampuan untuk mengevaluasi informasi yang ditemukan secara online, serta keterampilan untuk menggunakan berbagai alat dan platform digital dengan bijak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline