Lihat ke Halaman Asli

Ebyn Majid

Mahasiswa S1 Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hizbut Tahrir Indonesia: Eksistensi di tengah Dinamika Masyarakat

Diperbarui: 11 Desember 2022   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi Islam Transnasional pengusung khilafah Islamiyyah telah berdiri di Indonesia sejak dekade 1980. Berkembangnya HTI sebagai organisasi transnasional mengakibatkan HTI memiliki landasan pondasi ideologi yang sudah mengakar dan mengikat kadernya, HTI membawa narasi yang sifatnya global sehingga ia menyebarkankan doktrinya hampir keseluruh negara di dunia. Agenda global tersebut adalah untuk mendirikan negara islam atau Khalifah Islamiyah yang memicu disintegrasi di berbagai negara. Wacana yang dibawa oleh HTI ini juga memiliki sifat destruktif untuk mengimplementasikan tujuannya tersebut. 

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada awal dekade tahun 1980-an. Namun ide-ide Hizbut telah hadir di Indonesia sejak Taqiyudin an-Nabhani mengunjungi Indonesia pada tahun 1972. Sayangnya tidak dapat dijelaskan lebih rinci daerah dan gerakan dakwah mana saja yang sempat dikunjungi oleh Amir pertama HT ini. Sulit sekali menelusuri sejarah perjalanan HTI di era dekade 1970-an, karena mereka sendiri belum ada menulis perihal kapan ide-ide HT masuk ke Indonesia, boleh dikatakan serba misteri. Justru lebih mudah mendapatkan data-data sejarah jamaah tarbiyah (PKS) ketimbang HTI. Aktivitas HTI hanya bisa kita lacak pada tahun 1982. Hizbut Tahrir dibawa ke Indonesia oleh Abdurrahman al Baghdadi, pimpinan Hizbut Tahrir di Australia, yang pindah ke Bogor atas undangan KH Abdullah bin Nuh, kepala Pesantren Al-Ghazali. Seperti halnya Gerakan Tarbiyah, gerakan ini yang disebarkan melalui jaringan “dakwah kampus”

Dalam kerangka pendirian Kembali khilafah sebagai thariqah bagi penegakan syariah islam, HT memiliki beberapa landasan pemikiran yang bersifat filosofis, normatif, dan historis.

1. Landasan filosofis

Dalam kerangka landasan filosofis, HT mendasarkan pemikirannya pada kesempurnaan islam. Artinya, islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan ini merujuk pada komprehensivitas aturan Islam yang melingkupi semua hal, meliputi teologi, hukum, hati, akal, perilaku, hingga tata sosial-ekonomi-budaya-politik. Keseluruhan cakupan dari aturan Islam inilah yang menyebabkan implikasi diperlukannya suatu negara Islam, sebagai wadah structural bagi penerapan segenap aturan tersebut.

2. Landasan normatif

Landasan normatif adalah landasan keberadaan perintah khilafah di dalam sumber-sumber pengambilan hukum Islam. Sumber ini terdapat di Al-Qur’an, hadis, ijma’ sahabat dan qiyas. Sebagai landasan normatif, HT 

kemudian mengutip beberapa ayat yang secara interpretif kemudian ditafisirkan sebagai penjelasan tentang urgensi khilafah menurut Al-Qur’an. 

3. Landasan historis

Selain mendasarkan diri pada landasan filosofis dan normatif, HT juga melandaskan argumentasi kekhilafahan pada realitas historis Khilafah Islamiyyah. Dalam hal ini, HT mengklaim bahwa masa Nabi hingga Turki Ottoman merupakan periode khilafah dan berhenti pada tahun 1918 M sebelum penjajah menguasai negeri-negeri muslim.

Pertumbuhan ormas dan seluruh bentuk ativitasnya dalam iklim demokrasi di Indonesia seyogyanya menuntut peran, fungsi, serta tanggung jawab setiap ormas ikut serta mewujudkan nilai luhur Indonesia yang tertuang dalam ideologi Pancasila. Pancasila adalah bentuk final dari cita-cita bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh founding father bangsa. Dalam pelaksanaanya tidak heran apabila ada ormas yang memicu disintegrasi dimasyarakat dengan membawa narasi yang bertentangan dalam Pancasila. Salah satunya adalah HTI yang membawa narasi ingin mendirikan Negara Islam Indonesia serta menolak ideologi Pancasila. Hizbut Tahrir Indonesia mendeklarasikan secara gamblang bahwa Pancasila merupakan ideologi Kufur. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah ditegaskan bahwa “Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline