PENGOBATAN TRADISIONAL DI INDONESIA MENJADI ALTERNATIF SEHAT DAN TANTANGAN REGULASI UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT
EBRILIANTY YUGANING DJATMIKO/191241007
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pengobatan tradisional merupakan praktik dalam bidang kesehatan yang berkaitan dengan pendekatan, pengetahuan, maupun keyakinan yang menggunakan bahan-bahan alami dari tumbuhan, hewan, maupun bahan mineral yang diterapkan melalui terapi spiritual ataupun teknik dan latihan secara manual yang dilakukan secara tunggal atau bersamaan untuk mengobati, mendiagnosis, mencegah penyakit, seta mempertahankan kesejahteraan. Pengobatan tradisional identik dengan bahan- bahan yang bersifat alami yang didapatkan dari tumbuh-tumbuhan yang kemudian diolah dan menjadi obat tradisional yang dapat digunakan sebagai cara penyembuhan.
Di Indonesia pengobatan tradisional menjadi alternatif bagi banyak orang, tercatat melalui Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 yang menyatakan bahwa 30,4% rumah tangga yang ada di Indonesia menggunakan layanan pengobatan tradisional, yang mana 49% diantaranya menggunakan ramuan tradisional dalam menangani permasalahan kesehatan. Selain itu, pada Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010 menyebutkan bahwa 60% penduduk Indonesia yang berada di atas usia 15 tahun pernah mengomsumsi produk dari pengobatan tradisional berupa jamu dan 90% menyatakan merasakan manfaat dari mengomsumsi jamu sebagai sebuah alternatif dalam sistem pengobatan.
Ada beberapa jenis pengobatan tradisional, antara lain pengobatan tradisional dengan obat ramuan, pengobatan tradisional dengan kebatinan atau spiritual, pengobatan tradisional dengan peralatan, pengobatan tradisional yang mendapatkan pengarahan dan peratutan pemerintah. Pengobatan tradisional di Indonesia sangat beragam, misalnya dengan melakukan minum campuran bahan- bahan rempah, terapi sengat lebah, terapi bekam, dan lain-lain.
Dari sudut pandang pemerintah, pengobatan tradisional dapat dilihat sebagai sumber potensi yang dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan. Keterbatasan fasilitas kesehatan modern, pengobatan tradisional menawarkan solusi yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya pengobatan tradisional dengan menerbitkan regulasi yang mendukung praktiknya, seperti pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Namun, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa pengobatan tradisional tidak merugikan masyarakat. Ada kebutuhan untuk regulasi yang ketat agar praktik pengobatan tradisional tetap aman dan efektif. Upaya ini meliputi pelatihan pengobatan tradisional dan penyuluhan kepada masyarakat tentang potensi risiko dan manfaat pengobatan tersebut. Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan keseimbangan antara mempromosikan pengobatan tradisional dan melindungi kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat memiliki pandangan yang beragam terhadap pengobatan tradisional. Banyak orang yang menganggap pengobatan tradisional sebagai alternatif yang lebih alami dan aman dibandingkan dengan obat-obatan modern yang terkadang mengandung bahan kimia. Kepercayaan terhadap ramuan alami dan praktik tradisional sering kali diwariskan dari generasi ke generasi, menciptakan ikatan budaya yang kuat.
Namun, ada juga beberapa orang merasa bahwa pengobatan tradisional tidak selalu memiliki dasar ilmiah yang kuat. Mereka lebih memilih pendekatan medis modern yang telah teruji. Komunikasi yang jelas antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat sangat penting. Penyuluhan yang baik tentang manfaat dan risiko pengobatan tradisional dapat membantu masyarakat membuat keputusan.