Lihat ke Halaman Asli

Eko Adri Wahyudiono

TERVERIFIKASI

ASN Kemendikbud Ristek

Negara Kecil Itu Dulunya Bernama Pramuka

Diperbarui: 27 April 2024   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis adalah salah satu anggota Regu Elang, ex Gudep 130-133 di Surabaya pada Tahun 1975 an. Sumber gambar dokumen pribadi

Kebijakan Mas Menteri Nadiem Makarim menjadikan Pramuka sebagai satu kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib bagi seluruh anak didik di seluruh institusi pendidikan formal di tanah air harus diakui sebagai sesuatu hal yang mengejutkan bagi semua pihak.

Meskipun keputusan Mas Nadiem tersebut menuai pro dan kontra, penjelasan berikutnya yang disampaikan oleh Anindito dari Kemendikbudristek sedikit banyak bisa dicermati bahwa sesungguhnya, Mas Menteri Pendidikan, tidaklah membuat perubahan mendasar akan eksistensi dari ekstrakurikuler Pramuka yang ada di setiap sekolah.

Seperti yang diteruskan oleh Kompas.com (1/4/2024), sesuai dengan Permendikbudristek no. 12 Tahun 2024 bahwa Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap lembaga sekolah.

Hanya saja, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka ini selanjutnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kegiatan yang diwajibkan bagi peserta didik seperti pada Kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 13 atau Kurtilas

Baca Juga  :  Pramuka, Masihkah Berperan Penting di Era Milenial Ini?

Sekarang semua murid diberikan kebebasan mau menjadi anggota Pramuka apa tidak sesuai dengan bakat dan minatnya, mereka bebas memilih sendiri tanpa ada unsur pemaksaan karena pramuka tidak wajib lagi..

Substansinya di mana?

Di dalam Kurtilas, Kegiatan Pramuka bersifat wajib dan menjadikan salah unsur penilaian di dalam buku rapor per semesternya. Ada dua model penilaian yang harus diambilkan dalam kegiatan wajib Pramuka.

Kegiatan kepramukaan karena berhubungan dengan tugas kedinasan. Sumber gambar dokumen pribadi

Pertama adalah Model Blok, yaitu penilaian dengan kegiatan perkemahan minimal sekali dalam satu tahun atau yang kedua Model Aktualisasi diri, yaitu penilaian dimana semua siswa wajib mengikuti kegiatan Pramuka secara rutin, berkala, berkesinambungan, terinci dan terjadwal dalam program di setiap sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline