Kebijakan Mas Menteri Nadiem Makarim menjadikan Pramuka sebagai satu kegiatan ekstrakurikuler yang tidak wajib bagi seluruh anak didik di seluruh institusi pendidikan formal di tanah air harus diakui sebagai sesuatu hal yang mengejutkan bagi semua pihak.
Meskipun keputusan Mas Nadiem tersebut menuai pro dan kontra, penjelasan berikutnya yang disampaikan oleh Anindito dari Kemendikbudristek sedikit banyak bisa dicermati bahwa sesungguhnya, Mas Menteri Pendidikan, tidaklah membuat perubahan mendasar akan eksistensi dari ekstrakurikuler Pramuka yang ada di setiap sekolah.
Seperti yang diteruskan oleh Kompas.com (1/4/2024), sesuai dengan Permendikbudristek no. 12 Tahun 2024 bahwa Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap lembaga sekolah.
Hanya saja, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka ini selanjutnya bersifat sukarela dan tidak menjadi kegiatan yang diwajibkan bagi peserta didik seperti pada Kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 13 atau Kurtilas.
Baca Juga : Pramuka, Masihkah Berperan Penting di Era Milenial Ini?
Sekarang semua murid diberikan kebebasan mau menjadi anggota Pramuka apa tidak sesuai dengan bakat dan minatnya, mereka bebas memilih sendiri tanpa ada unsur pemaksaan karena pramuka tidak wajib lagi..
Substansinya di mana?
Di dalam Kurtilas, Kegiatan Pramuka bersifat wajib dan menjadikan salah unsur penilaian di dalam buku rapor per semesternya. Ada dua model penilaian yang harus diambilkan dalam kegiatan wajib Pramuka.
Pertama adalah Model Blok, yaitu penilaian dengan kegiatan perkemahan minimal sekali dalam satu tahun atau yang kedua Model Aktualisasi diri, yaitu penilaian dimana semua siswa wajib mengikuti kegiatan Pramuka secara rutin, berkala, berkesinambungan, terinci dan terjadwal dalam program di setiap sekolah.