Lihat ke Halaman Asli

Eko Adri Wahyudiono

TERVERIFIKASI

ASN Kemendikbud Ristek

Tahu Wacana Single Salary dan Golden Shakehand, Masihkah Berminat Jadi PNS?

Diperbarui: 26 September 2023   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PNS di Kantor Pemerintah. Sumber gambar dokumen pribadi.

Jika ada tawaran kepada pegawai yang tergabung dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semua kementerian di Indonesia untuk memilih skema penggajian konvensional seperti sekarang ini atau model Single Salary? 

Bisa ditebak, semua pasti bingung untuk memilih mana yang terbaik.

Itu sama saja dengan mendapat tawaran untuk memilih skema penerimaan gaji pensiun setiap bulan atau dengan Golden Shakehand

Lucunya, para pegawai negeri di sini tidak bisa 'memilih' nya, kecuali untuk pegawai pada beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pernah ada terutama untuk mereka yang ditawari pensiun dini demi efisiensi.

Sebetulnya membahas skema wacana gaji dengan skema single salary ini sudah ramai pada pertengahan tahun 2019, namun hilang dari pembahasan semenjak Covid-19 keburu merebak. 

Mau tidak mau, anggaran keuangan yang cukup besar dari setiap negara di dunia termasuk Indonesia harus dialihkan dan difokuskan pada pencegahan penularan virus corona tersebut.

Saat ini, ada uji coba dari Kementerian keuangan negara kita pada 2 lembaga negara, yaitu di Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia dan PPATK (Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan) perihal bagaimana bila sistem penggajian single salary pegawai diterapkan untuk beberapa bulan.

Setelah itu akan dievaluasi mengenai kelemahan dan kelebihan dari penggajian sistem single salary yang berfokus pada tunjangan PNS sebelum diputuskan secara resmi di semua kementerian di tanah air.

Single Salary itu apa sih?

Semua pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tergabung sebagai pegawai pemerintah di semua Kementerian, mereka menerima gaji pokok sekaligus semua tunjangan penghasilan tambahan yang sah berdasarkan pada jenjang kepangkatan dan golongan yang melekat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline