Lihat ke Halaman Asli

EJK

Penulis Lepas

Amien Rais & Sertifikat Tanah Jokowi

Diperbarui: 21 Maret 2018   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Tokoh Pers Adinegoro (setkab.go.id)

                                                                   

Beberapa hari belakangan ini pemberitaan media tengah gencar mengulas habis berita tentang kritik pedas mantan Ketua MPR Amien Rais kepada Presiden Jokowi soal sertifikasi tanah. Amien menganggap program Presiden Jokowi membagi-bagikan sertifikat tanah tersebut adalah sebuah kebohongan.

"Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat, bagi tanah sekian hektar, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan. Ini apa-apaan?" kata Amien seperti dilansir Detik.com saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Bandung Informal Meeting' yang digelar di Hotel Savoy Homman, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (18/3).

Tentu saja komentar Amien Rais langsung menjadi viral pemberitaan media-media nasional. Berbagai tanggapan muncul, mulai dari pengamat politik, partai pendukung Jokowi, pihak oposisi, dan yang terakhir istana menanggapinya melalui juru bicara Kepresidenan, Johan Budi.

Seyogyanya apakah benar pembagian sertifikat tanah yang disebut Amien sebagai pembohongan itu nyata adanya?

Tentu saja tidak, karena sertifikat tanah untuk rakyat memang sudah merupakan amanat undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Sertifikat tersebut adalah bukti riil dalam bentuk tertulis sebagai pengakuan hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Namun sayangnya, banyak warga negara Indonesia yang belum memilikinya.

Tidak adanya bukti kepemilikan lahan yang sah dalam bentuk sertifikat inilah yang menjadi permasalahan klasik di negeri ini bertahun-tahun. Tumpang tindih kepemilikan lahan menjadi permasalahan yang sangat pelik sejak lama di Indonesia.

Masalah inilah yang selalu menjadi momok bagi masyarakat kecil dan bahkan para pengusaha properti sendiri. Tumpang tindih kepemilikan lahan ini jelas memicu kerawanan konflik sosial.  Banyak sekali terjadi sengketa pertanahan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Lahan tersebut jelas menjadi tidak produktif.

Ikhtiar pemerintah memberikan sertifikasi lahan untuk masyarakat memberi banyak dampak positif yang sudah seharusnya memang wajib dilakukan pemerintah, siapapun Presidennya. Ini menjadi solusi bagi permasalahan pelik yang selalu terjadi di masyarakat kita.

Tidak hanya memberi aspek legal,  kepemilikan sertifikat dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan sertifikat tersebut menjadi jaminan permodalan usaha, yang otomatis menggerakkan roda ekonomi riil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline