Lihat ke Halaman Asli

E_185_Maritza Putri

Universitas Negeri Surabaya

Diduga Adanya Malpraktik Pada Tragedi Kematian Pasien Selama Operasi Gigi Bungsu

Diperbarui: 25 Maret 2024   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Malpraktik" atau "malpraktek" adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan ilegal, tidak etis, atau tidak memadai yang dilakukan oleh seorang profesional dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya yaitu kejadian pasien yang hendak mencabut gigi bungsu namun berakhir meninggal dunia di RSHS Bandung.

Sebuah insiden tragis terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang mengguncang masyarakat setempat. Seorang pasien yang hendak menjalani operasi gigi bungsu meninggal dunia, meninggalkan keluarga dan kerabatnya dalam duka yang mendalam. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @latashaqntas (Latasha), yang mengklaim sebagai keluarga korban.

Menurut laporan yang diunggah oleh Latasha, pasien yang berasal dari Garut direkomendasikan untuk menjalani operasi di RSHS Bandung. Dalam harapan akan pelayanan medis yang berkualitas, pasien dan keluarganya memutuskan untuk mengikuti saran tersebut. Namun, harapan tersebut hancur dalam sekejap ketika pasien dinyatakan meninggal dunia dalam proses operasi.

Proses operasi yang seharusnya menjadi penyelesaian masalah kesehatan, justru berubah menjadi tragedi yang tidak terduga. Latasha menyebutkan bahwa pasien diduga mengalami kegagalan detak jantung hanya beberapa menit setelah proses anestesi dimulai. Keadaan kritis pasien membuat tim medis terpaksa untuk mengirimnya ke Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dalam upaya penyelamatan yang sia-sia.

Kematian pasien dalam proses operasi mengundang pertanyaan besar tentang praktik medis yang dilakukan oleh tim dokter yang bertanggung jawab. Salah satu aspek yang menjadi fokus utama adalah aspek anestesi yang diduga menjadi penyebab kematian pasien. Malpraktik kesehatan menjadi sorotan yang sangat relevan dalam kasus seperti ini.

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang tanggung jawab dokter dalam menjalankan praktik kedokterannya. Dalam konteks kasus ini, kesalahan anestesi yang diduga menjadi penyebab kematian pasien merupakan indikasi kuat dari malpraktik kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dokter harus bertanggung jawab secara moral dan profesional dalam setiap tindakan medis yang dilakukannya. Kegagalan dalam memenuhi standar tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius.

Selain itu, Pasal 48 Undang-Undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap dokter yang melakukan tindakan malpraktik dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai.

Kematian pasien dalam proses operasi gigi bungsu di RSHS Bandung bukanlah hanya sekedar kehilangan nyawa individu, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang standar pelayanan medis dan kepatuhan terhadap etika profesional. Penegakan hukum yang tegas terhadap malpraktik kesehatan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan keadilan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline