Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Kalau Anas Urbaningrum Bisa Patahkan Tuduhan KPK, Mengapa Tidak Dari Dulu?

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Pernyataan kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, bahwa penjeratan Anas dengan kasus gratifikasi sangat mudah dipatahkan, dan akan mempermalukan KPK (Kompas.com, Jumat, 15 Februari 2013 | 17:40 PM) , patut diduga merupakan salah satu strategi pihak pengacara Anas untuk mematahkan semangat serta meruntuhkan nyali KPK.


Karena jika benar mobil mewah Toyota Harrier B 15 AUD, yang menurut KPK dibelikan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai gratifikasi, dibeli Anas dengan cara mencicil, sejak awal isue ini bergulir sudah dapat dipatahkan dan tidak akan berkelanjutan hingga sekarang.


Pihak Anas cukup menunjukkan bukti kontrak leasing pembelian mobil tersebut dari perusahaan pembiayaan yang digunakan, beserta bukti cicilannya.


Menurut logika awan sekalipun, ketika kasus gratifikasi Toyota Harrier itu terus bergulir sampai sekarang, berarti pihak Anas dan kuasa hukumnya belum bisa mengajukan bukti tak terbantahkan kepada KPK, bahwa mobil itu dibeli secara mencicil oleh Anas!


Bukankah Anas tidak dapat berkilah bahwa pembelian secara kredit mobil seharga ratusan juta rupiah itu hanya dilakukan di bawah tangan?


Nah, pertanyaannya kini adalah, kalau untuk "urusan sepele" soal gratifikasi saja, sejauh ini pihak Anas belum dapat membuktikan ketidak bersalahannya, bagaimana untuk tuduhan lain yang mungkin lebih berat dan serius? **ES-150213**




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline