Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Siapa Bilang Kasus Susno Duadji Telah Selesai?

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Dua alasan selalu dikemukakan Susno Duadji untuk meyakinkan publik, bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan tidak dapat mengeksekusi dirinya, dan kasus hukum yang menjeratnya dianggap telah selesai.

Pertama, putusan Mahkamah Agung yang meskipun menolak kasasinya, tidak memerintahkan penahanan atas dirinya. Sehingga menurut penafsirannya mantan Kabereskrim tersebut tidak perlu menjalani vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya.

Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dianggap cacat hukum, karena salah dalam menuliskan nomor putusan. Oleh karena itu menurutnya, Kejaksaan Tinggi tidak dapat melakukan eksekusi terhadap dirinya.

Sampai detik ini kedua hal tersebut masih menjadi perdebatan hukum. Disisi lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai esekutor terkesan masih ragu untuk bertindak.

Namun di luar itu semua, terngiang sebuah pertanyaan: "apakah benar kasus Susno sudah bisa dianggap selesai?"

Jika yang dimaksud Susno Duadji adalah dia tidak perlu mendekam dipenjara, sebagai terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, dia boleh menganggap kasusnya telah selesai!

Akan tetapi jika yang dimaksud pensiunan jenderal polisi itu, dia sudah bebas secara hukum dari dua kasus yang menjeratnya, apakah layak pak Susno menganggap kasusnya telah selesai? Sementara belum ada keputusan.hukum yang syah menyatakan bahwa dia tidak terbukti bersalah dalam dua kasus yang dituduhkan!

Sangat naif jika kita menganggap Susno Duadji tidak mengerti perbedaan antara kedua hal tersebut di atas. Mungkin lebih tepat jika kita menganggap pak Susno tidak peduli! Yang dia peduli adalah bisa lolos dari hukuman penjara! **ES-100413**




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline