Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Dalam Hal Apa Kasus Susno Duadji Dapat Dianggap Telah Selesai?

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Dari tempat persembunyiannya, Susno Duadji tetap yakin bahwa Kejaksaan Agung tidak dapat mengeksekusi dirinya, dan kasusnya telah selesai! Benarkah?

Menurut panalaran awam saya, ada dua hal sehingga seseorang bisa menyatakan, bahwa kasus hukum yang menjeratnya telah selesai.

Pertama, sudah ada putusan hukum yang syah dan menyatakan secara tegas (tanpa perlu penafsiran) bahwa dirinya tidak bersalah.

Kedua, yang bersangkutan telah menjalani dan menyelesaikan vonis hukuman yang dijatuhkan hakim, atas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Nah, dalam hal Susno Duadji, hal mana yang menjadi pegangan beliau dan tim pengacaranya, sehingga mereka yakin (100 %) kasus hukum yang menjeratnya dapat dianggap telah selesai?

Di satu sisi, belum ada putusan hukum yang secara tegas menyatakan, bahwa mantan Kabareskrim tersebut tidak bersalah. Sementara di sisi lain, beliau selalu mangkir menjalani eksekusi, untuk memenuhi hal atau persyaratan kedua?!

Sehingga menyeruak pertanyaan penting di benak saya (mungkin juga anda): "dalam hal apa Susno Duadji menganggap kasusnya telah selesai?"

Jika yang dimaksud: "pokoknya saya (Susno) tidak dipenjara", beliau benar! Tetapi menyangkut status hukum dirinya....? Bukankah beliau masih tetap sebagai TERHUKUM YANG BELUM DIEKSEKUSI?! **ES-290413**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline