Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Mengapa Polri Tidak Permudah Anggotanya yang Ingin Bekerja Tetap di KPK?

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Wajar jika Polri sedikit atau sangat tersinggung atas kebijakan sepihak KPK, yang pada tanggal 2 Oktober 2012 telah mengangkat 28 penyidiknya yang berasal dari Polri menjadi pegawai tetap.

Meskipun KPK merasa mempunyai pijakan hukum yang kuat, untuk mengangkat penyidik dari institusi lain menjadi pegawai tetap (Pasal 7 PP No 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK), bukankah sebaiknya KPK tetap harus berkoordinasi dengan Polri?

Namun dalam situasi seperti sekarang ini, berkeras hati dengan menggunakan alasan prosedural untuk mempersoalkan "perginya" 28 penyidiknya yang sudah diangkat secara sepihak sebagai pegawai tetap KPK, juga sangat tidak menguntungkan bagi Polri.

Lalu apa?

Jawabannya cukup.sederhana. Mengapa Polri tidak berinisiatif mempermudah perpindahan status ke 28 anggotanya itu, dengan menyodorkan surat pengunduran diri dari Polri yang harus mereka tanda tangani, dan mempermudah prosesnya?

Langkah yang sama dapat juga diterapkan kepada 5 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di KPK, tetapi belum melaporkan diri ke imstitusinya.

Intinya, kalau dapat dipermudah, mengapa harus dipersulit?

Toh masih banyak persoalan lain yang harus dipikirkan Polri, selain mengurusi 28 (+5) anggotanya yang telah memutuskan untuk berkarier secara penuh di KPK. (SMG-05102012)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline