Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Tolak Diperiksa KPK, Keputusan Pribadi Irjen Djoko Susilo Atau Institusi?

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13488417351382859611

[caption id="attachment_215149" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi. Mantan Kepala Korlantas sekaligus Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta untuk menunaikan ibadah sholat Jumat di sela-sela pemeriksaan dirinya, Jumat, (24/8/2012). Djoko diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uji simulator SIM./Admin (KOMPAS/WINDORO ADI)"][/caption]

SEMARANG, E. SUDARYANTO--KPK dan publik seharusnya tidak hanya melihat penolakan Irjen Djoko Susilo untuk diperiksa KPK hari ini tanggal 28 September 2012, sebagai peristiwa tersendiri.

Namun harus dilihat sebagai sebuah rangkaian peristiwa sejak kejadian "penyanderaan" penyidik KPK pasca penggeledahan di markas Korlantas, hingga penolakan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi pembelian alat simulator mengemudi, yang menurut KPK melibatkan dua orang jenderalnya!

Bahkan mungkin perlu juga dikaitkan dengan penolakan Polri untuk memperpanjang masa kerja penyidiknya yang bertugas di KPK, dengan alasan cukup logis tapi terkesan mengada-ngada.

Seperti yang diberitakan kompas.com hari ini (28/09/2012), mantan Kakorlantas melalui pengacaranya, Juniver Girsang, menyatakan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus yang menjerat kliennya. Terkait dengan terjadinya dualisme penanganan kasus yang sama oleh Polri dan KPK.

Namun alasan tersebut di atas menjadi "mentah" karena Irjen Pol Djoko Susilo bersedia diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, (24/8/2012), untuk kasus yang sama, meskipun baru berstatus sebagai saksi.

Bukankah seharusnya hal yang sama dipertanyakan dulu kepada Polri?

Oleh karena itu, patut dicurigai, bahwa penolakan Irjen Pol Djoko Susilo untuk diperiksa KPK hari ini, dengan alasan seperti tersebut diatas, bukan semata-mata keputusan individu. Akan tetapi sebuah keputusan institusi yang "dipersonifikasikan" pada individu Irjen Pol Djoko Susilo!

Faktanya sangat "terang benderang", dan terangkum dalam sebuah pertanyaan: "Jika semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum, mengapa Polri merasa sangat keberatan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korlantas kepada KPK?"

Lalu, "untuk apa semua itu dilakukan, kalau bukan untuk...?" (SMG-28092012)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline