Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Kapolri Wajib Paksa Irjen Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK!

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13488417351382859611

[caption id="attachment_215149" align="aligncenter" width="620" caption="Akankah Irjen Pol. Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK besok Jum'at tanggal 5 Oktober 2012? ( FOTO: KOMPAS/WINDORO ADI)"][/caption]
SEMARANG, E. SUDARYANTO | Terkait panggilan kedua KPK terhadap Irjen Pol. Djoko Susilo, besok hari "Jum'at keramat" tanggal 5 Oktober 2012, Kapolri tidak hanya berkewajiban menghimbau yang bersangkutan agar memenuhi panggilan. Lebih jauh lagi, Kapolri mempunyai kewajiban moral untuk memaksa tersangka kasus korupsi di Korlantas itu, untuk memenuhi kewajiban hukumnya.

Mengapa?

PERTAMA. Meskipun seperti yang sering ditekankan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, bahwa kasus yang disangkakan kepada mantan Kepala Korps Lalu-lintas tersebut merupakan perbuatan individual, namun perbuatan tersebut merupakan aib bagi Polri secara keseluruhan. Kecuali jika penyalahgunaan wewenang seperti yang disangkakan terhadap Irjen Djoko, mereka anggap sebagai "praktek wajar" di institusi kepolisian, dan tidak perlu terlalu serius untuk di urus.

KEDUA. Sebagai lembaga penegak hukum, sudah pasti Polri selalu berharap agar masyarakat bersedia memenuhi kewajiban hukumnya. Namun akan menjadi sebuah ironi jika Kapolri membiarkan perwira tinggi, yang seharusnya bisa menjadi teladan baik bagi polisi di bawahnya, dan masyarakat, sengaja mengingkari kewajiban hukumnya.

KETIGA. Menurut garis komando, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, sebagai orang tertinggi di institusi kepolisian, mempunyai wewenang untuk memaksa perwira bawahannya yang masih aktif, untuk menjalani proses hukum, guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Jangan hanya gara-gara bawahannya harus menjalani proses hukum di KPK, Kapolri kehilangan akal sehat, dan enggan menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memaksa dan mendisiplinkan bawahannya, agar bersedia memenuhi kewajiban hukumnya! (ES-00102012)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline