Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Mangkir dari Panggilan KPK, Irjen Pol Djoko Susilo "Telanjangi" Polri!

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1348803949229064963

[caption id="attachment_201389" align="aligncenter" width="663" caption="Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi di Korlantas (Foto: Viva.co.id)"][/caption] E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. Janji Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak akan ada artinya jika beliau tidak memwnuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini. Apapun alasannya! Apalagi jika alasannya cuma harus klarifiksi dulu tentang kepastian dimana beliau akan ditangani. Karena ada dua institusi hukum yang menangani kasus ini. Sementara publik tahu, dualisme ini dimungkinkan terjadi karena keengganan institusi tempatnya mengabdi, untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjeratnya kepada KPK. Hal yang seharusnya tidak sulit dilakukan, jika kepentingan Polri atas kasus korupsi di Korlantas ini, semata-mata hanya untuk menegakkan hukum! Mantan Kepala Korlantas tersebut seharusnya berpegang pada satu kenyataan, bahwa dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tak ada alasan untuk berkelit dari panggilan KPK! Upaya mengkait-kaitkan pemanggilan KPK dengan dualisme penanganan kasus korupsi pembelian "driving simulator" yang diduga merugikan negara Rp 90-100 milyar ini, akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri. Publik akan menyimpulkan secara liar, bahwa dualisme penanganan kasus ini sengaja dirancang pihak Polri, untuk menghambat proses hukum oleh KPK terhadap Irjen Djoko Susilo dan perwira tinggi Polri lainnya. Jika kesimpulan ini benar, adakah alasan yang yang lebih masuk akal untuk menjelaskan tindakan itu, kecuali karena kasus tersebut di atas, melibatkan lebih banyak lagi perwira/pejabat tinggi di lingkungan Polri, di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Polri, baik secara langsung maupun tidak langsung? (SMG-28092012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline