Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Adakah "Sesuatu" di Balik Keputusan Polri "Menarik" Penyidiknya dari KPK?

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. Terkesan Polri sudah tidak peduli lagi dengan citranya di mata publik. Salah satu bukti terbaru adalah "penarikan" sekaligus 20 penyidiknya yang diperbantukan di KPK. Termasuk di dalamnya seorang penyidik yang sedang menangani kasus korupsi di Korlantas, yang diduga melibatkan dua orang jenderalnya.


Meskipun seperti yang dinyatakan oleh Brigadir Jenderal Boy Rafli, bahwa mereka menyadari penarikan tersebut menyebabkan KPK kekurangan penyidik di tengah lautan kasus yang sedang ditanganinya. Mengapa mereka masih melakukan?


Sementara menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, biasanya "penarikan" hanya dilakukan terhadap satu/dua orang penyidik Polri. Lebih lanjut beliau mengemukakan fakta, bahwa beberapa penyidik yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang itu baru bekerja di KPK selama 1-2 tahun. Sedangkan menurut PP Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat tahun lagi.


Janji Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli, yang bersedia memberikan penyidik pengganti, nampaknya bukan merupakan solusi paling tepat untuk saat ini. Sebagai sesama penegak hukum.tentu mereka paham, penarikan penyidik di tengah-tengah kasus yang sedang dikerjakan, bukanlah sebuah tindakan yang bijaksana. Karena penyidik pengganti tentu membutuhkan waktu untuk mempelajari kasusnya dari awal. Apalagi ada fakta bahwa seorang penyidik di KPK harus menangani 3-4 kasus dalam waktu bersamaan!


Maka wajar jika Pimpinan KPK kini sedang berusaha melakukan koordinasi dengan Pimpinan Polri untuk membahas masalah tersebut di atas. Namun alangkah bijaksananya jika Pimpinan Polri mengambil inisiatif untuk memperpanjang kontrak kerja kedua puluh penyidiknya yang ditarik dari KPK.


Selain untuk membantu KPK, tindakan itu juga akan membantu Polri dalam upaya mereka untuk memperbaiki citranya di mata publik (jika ternyata mereka masih peduli), terutama paska "perseteruannya" dengan KPK, soal kewenangan untuk menangani kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korlantas.


Atau setidak-tidaknya kebijaksanaan itu akan menetralilisir pikiran buruk publik, bahwa "penarikan" serentak 20 penyidiknya dari KPK, merupakan strategi untuk menekan KPK agar bersedia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi di Korlantas kepada Polri. Atau untuk tujuan lain yang kurang lebih sama. (SMG-15092012)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline