Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Apakah Presiden SBY Masih Berkuasa?

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13481298541679011039

[caption id="attachment_200020" align="aligncenter" width="600" caption="Jenderal TNI Purnawirawan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono Yang Berkuasa... (Foto: Okezone)"][/caption]E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?" Mungkin pertanyaan ini terlalu 'provokatif' dan berlebihan. Apalagi kalau hanya dikaitkan dengan 'pembiaran' Presiden atas terjadinya konflik 'berseri' antara KPK dan Polri, soal kewenangan penanganan kasus korupsi di Korlantas dan 'penarikan' serentak 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK.

Akan tetapi pertanyaan yang 'provokatif' dan 'berlehihan' itu, mutlak diperlukan jika 'pertanyaan yang biasa-biasa saja' tidak lagi menggelitik nurani dan membuat Presiden bertindak.

Sebenarnya bukannya Presiden sama sekali tidak bereaksi, ketika perseteruan antara KPK dengan Polri, mulai menjadi headlines dan pemberitaan rutin di berbagai media. Sejak 'berebut' menangani kasus simulator SIM, hingga 'penarikan' penyidik Polri dari KPK. Namun reaksi Presiden jauh dari harapan masyarakat.

Presiden SBY, baik secara langsung maupun melalui juru bicaranya, selalu menyatakan tidak akan melakukan intervensi! Dan menyerahkan penyelesain konflik sepenuhnya kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Jadi, "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?", jika Presiden yang bertahta atas pilihan rakyat, membiarkan dua lembaga yang berada di bawah komandonya berselisih berkepanjangan. Menyia-nyiakan waktu dan energi kreatif. Sementara Presiden sebenarnya dapat melakukan 'sesuatu' untuk menyudahi konflik.

Sesuatu yang sangat simpel dan masih dalam koridor hukum dan undang-undang.

Pertama, untuk masalah kewenangan penanganan kasus korupsi di Korlantas, jika presiden hanya berkepentingan pada output, yaitu pengungkapan dan penyelesaian kasus secara tuntas dan adil. Presiden dapat memanggil Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan berkata: "Pak Pradopo, karena kasus ini melibatkan bawahan anda, agar lebih fair, saya perintahkan anda untuk menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK!"

Kedua, untuk masalah penarikan serentak 20 penyidik Polri dari KPK, ini lebih simpel lagi! Presiden SBY tinggal memerintahkan: Pak Pradopo, tolong perpanjang masa penugasan penyidik anda yang bekerja di KPK 2-4 bulan lagi. Beri kesempatan KPK agar dapat menyelesaikan pergantian ini dengan baik dan tidak mengganggu kinerjanya!"

Namun ketika dua hal simpel dan masih tetap berada dalam koridor hukum dan UU, yang seharusnya dapat dilakukan tetapi tidak mampu dilakukan.... Pertanyaannya adalah: "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?"

Salam hormat untuk Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono. Mohon dipikir dan direnungkan! (SMG-20092012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline