Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Kontra Pendapat Buat Yusril Ihza Mahendra, Terkait Sengketa Kewenangan Antara KPK Dengan Polri

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya saya nyatakan, bahwa saya bukan pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra. Saya hanyalah seorang awam yang sok pintar, yang mempunyai pendapat berbeda dengan mantan Menkumham itu.


Seperti yang saya baca di kompas.com tanggal 6 Agustus 2012 kemarin, seusai dimintai pandangan oleh Polri di Divisi Hukum, pak Yusril menyatakan, bahwa posisi Kepolisian lebih kuat dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sengketa kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).< -strong>


Alasan yang beliau kemukakan adalah karena kewenangan Kepolisian diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 30 ayat 4. yang menyebutkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Sementara kewenangan KPK hanya diatur setingkat undang-undang, yakni UU Nomor 30/2002.


Namun menurut saya, pendapat pak Yusril itu tidak sepenuhnya benar. Karena jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, hal tersebut di atas tidak secara otomatis dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa kedudukan dan kewenangan hukum Kepolisian lebih tinggi dari pada KPK.


Jika kita cermati, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 hanya mengatur kewenangan Kepolisian secara umum. Tidak spesifik menyebutkan tentang kewenangan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi. .Sementara di dalam UU Nomor 30/2002, yang dalam pertimbangan dan dasar hukum pembuatannya pasti juga mencantumkan pasal-pasal terkait dalam UUD 1945, justru mengatur secara spesifik kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Di dalam UU tentang KPK itu pula telah diatur hubungan antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, serta aturan-aturan terkait dengan penanganan perkara korupsi antara ketiga lembaga hukum tersebut.


Pasal 50 ayat 3 UU KPK menyebutkan, apabila KPK sudah mulai melakukan penyelidikan, maka kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan lagi. Sementara Pasal 50 ayat 4 menyatakan, jika KPK, Polri, dan Kejaksaan mengusut kasus yang sama, maka Polri dan Kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan.


Jadi menurut saya, jika ingin menetapkan siapa yang paling berwenang menangani perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang harus diperbandingkan adalah UU Nomor 30/2002 tentang KPK dengan UU Nomor tentang Kepolisian. Diantara kedua UU ini, mana yang mengatur secara lebih spesifik dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi?


Usulan beberapa pihak, agar sengketa kewenangan antara KPK dan Kepolisian dibawa ke.Mahkamah Konstitusi, untuk memberi penafsiran terhadap UU Nomor 30/2002, kususnya pasal 50 ayat 3 dan 4, layak diapresiasi positif.


Harapan saya dan seluruh masyarakat, Mahfud MD dan segenap Hakim MK lainnya, dapat memberi penafsiran yang lebih bijaksana, jauh lebih bijaksana dari penafsiran Yusril Ihza Mahendra. Serta tidak memiliki kepentingan lain, kecuali untuk menegakkan hukum, terutama yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang makin "menggila" di Infonesia.

(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 08082012)


Referensi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline