[caption id="attachment_182569" align="aligncenter" width="600" caption="Neneng digelandang ke KPK - foto okezone.com"][/caption] Pernyataan kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea, tentang kliennya yang masuk ke Indonesia via jalur ilegal TKI gelap di Batam, semakin menegaskan dugaan bahwa istri Nazaruddin itu tidak bermaksud untuk menyerahkan diri. Setidak- tidaknya sampai yang bersangkutan ditangkap KPK di rumahnya. Menurut logika awam, jika Neneng Sri Wahyuni memang ingin menyerahkan diri, semestinya dia atau kuasa hukum yang ditunjuknya sudah berkoordinasi dengan KPK, untuk membicarakan syarat-syarat dan tatacara pemulangannya ke Indonesia/Jakarta. Termasuk tatalaksana pemulangan ketiga anaknya. Koordinasi dengan KPK seharusnya sudah dilakukan sejak tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans masih berada di Kuala Lumpur, atau setidak-tidaknya saat dia berhasil masuk ke Batam. Masuknya Neneng ke Indonesia secara ilegal, tanpa koordinasi dengan KPK justru memunculkan dugaan kuat, bahwa ibu tiga anak itu tidak bermaksud untuk menyerahkan diri. Melainkan ingin "bersembunyi" di Indonesia! Namun terdeteksi oleh KPK dan ditangkap! Terkait dengan "aksi" ilegalnya itu, patut diduga dia tidak merencanakan dan melakukannya sendiri. Tertangkapnya dua warga negara Malaysia yang diduga turut membantu Neneng masuk ke Indonesia secara ilegal, diharapkan dapat mengungkap lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan "orangnya Nazaruddin/Neneng". Termasuk kemungkinan keterlibatan kuasa hukum mereka, dalam tahap pemberian gagasan, perencanaan hingga aksi! * E. Sudaryanto - 16062012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H