Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Ada Perbedaan Persepsi Tentang HAM Antara Kontras dan Polisi?

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1332908964150682290

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai aparat kepolisian melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Gambir, Jakarta Pusat.(kompas.com 27 Maret 2012)

[caption id="attachment_168778" align="aligncenter" width="565" caption="foto Tribunnews "][/caption]

Sepertinya ada perbedaan persepsi tentang arti pelanggaran HAM antara Kontras dan Polisi terkait bentrok demonstran anti kenaikkan harga dengan Polisi di Gambir dan tempat lain selasa 27 maret 2012 kemarin.

Semua pihak tentu sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut di atas. Namun Kontras jangan hanya melihat kejadian itu dari sisi Polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa demonstran sehingga timbul korban luka. Kontras juga harus melihat dari sisi mahasiswa atau massa demonstran yang melakukan tindakan "anarki".

Meskipun dalam beberapa kasus terbukti polisi bertindak sangat berlebihan dalam menangani aksi-aksi massa,Mereka (Kontras) akui atau tidak, sebenarnya polisi sudah lebih permisif terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dan/atau mahasiswa. Tentu saja tetap ada rambu- rambu dan aturan yang harus dipatuhi dan ditegakkan.

Namun yang sering terjadi, unjuk rasa sebagai gerakan moral untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritik Pemerintah, bermetamorfose menjadi aksi fisik yang mengganggu ketertiban umum dan bahkan menjurus ke tindak pidana. Misalnya: pemblokiran jalan, aksi sweeping dan penyanderaan, perusakan properti pemerintah dan fasilitas umum, bahkan belakangan juga terjadi aksi penjarahan seperti yang terjadi di Makasar.

Dan jangan dilupakan pula, bahwa dalam melakukan pengamanan terhadap obyek atau lokasi demonstrasi, polisi biasanya telah menetapkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Namun dalam prakteknya, apakah massa atau mahasiswa pendemo mau peduli?

Jadi masalahnya adalah, jika tindakan represif Polisi terhadap massa atau mahasiswa pengunjuk rasa yang melakukan tindakan "berlebihan" seperti yang saya sebutkan di atas, dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM, mereka anggap apa tindakan mahasiswa yang melakukan pemblokiran jalan, sweeping dan penyanderaan, perusakan serta penjarahan itu? Aksi heroik yang dapat dibenarkan menurut tafsir HAM mereka? (E. Sudaryanto-28/03/2012)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline