Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Jika Salah, Siapa yang Akan "Memanggil" DPR?

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1328012088785895895

[caption id="attachment_167480" align="aligncenter" width="640" caption="Gedung DPR/Admin (KOMPAS/Priyombodo)"][/caption] Setelah dimarginalkan peran serta kekuasaannya, dan hanya dijadikan "tukang stempel" oleh rezim Orde Baru, pasca reformasi DPR mampu bermetamorfosis dan menajamkan taring menjadi "lembaga yang paling berkuasa" di Indonesia. Bahkan terkesan lebih berkuasa daripada Lembaga Kepresidenan, yang menurut UUD memiliki kedudukan yang setara dengan DPR. Anda tidak percaya? Ada beberapa fakta yang mungkin dapat membenarkan pendapat seperti tersebut di atas. Pertama, jika Pemerintah atau Presiden dianggap telah melakukan kesalahan yang cukup fatal, atau mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka, DPR dapat memanggil Presiden melalui mekanisme HAK INTERPELASI, HAK ANGKET dan HAK MENYATAKAN PENDAPAT. (Yang disebut terakhir melalui mekanisme tertentu dapat mengarah ke tindak pemakzulan Presiden) Kedua, jika ada Departemen atau Kementerian dan institusi atau Lembaga Tinggi lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, TNI dan lain-lain, dianggap melakukan kesalahan atau kinerjanya buruk, melalui Komisi yang menjadi mitra kerjanya, DPR dapat juga memanggil mereka. Bahkan beberapa anggota DPR merasa berhak untuk memperlakukan mereka secara arogan, atau bahkan melecehkan. Namun giliran DPR, Anggota atau Alat Kelengkapannya yang melakukan kesalahan fatal atau berkinerja buruk...Seperti misalnya dugaan kecurangan dalam proyek renovasi ruang rapat Banggar senilai Rp 24 M... SIAPA YANG MEMANGGIL MEREKA? MPR yang merupakan Lembaga Tertinggi di negeri ini? Yang katanya merupakan penjelmaan dari kedaulatan rakyat? Bahkan sekarang ini kita tidak tahu pasti apa yang telah mereka lakukan setelah melantik Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi ironisnya, ketika ada lembaga yang berani memanggil, mereka malah marah-marah dan kebakaran jenggot! Tentu kita masih ingat ketika KPK memanggil Pimpinan Banggar, terkait dengan adanya kasus suap dana PPID yang diduga melibatkan anggntanya, yang dibalas dengan pemboikotan pembahasan RAPBN 2012? Sebagai penutup saya ingin menyampaikan sebuah pertanyaan: SIAPA atau LEMBAGA mana yang merasa terpanggil dan tertantang untuk memanggil DPR, jika mereka melakukan kesalahan yang dianggap cukup fatal dan berkinerja buruk? Kalau perlu menjewer telinganya jika merika berperilaku nakal seperti anak TK?!(E. SUDARYANTO-31012012) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline