Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Yang Aneh Dalam Persidangan Nazaruddin

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang aneh dari persidangan kasus suap wisma atlet, dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.


Sejauh yang saya pahami, dari berbagai pemberitan di berbagai media, Nazaruddin HANYA DIDAKWA telah menerima suap Rp 4,6 M dari Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.


Namun dalam beberapa kali sidang belakangan ini, yang menghadirkan saksi Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis, pertanyaan yang diajukan justru meluber kemana-mana. Jauh dari upaya pembuktian tentang apakah benar Nazaruddin telah menerima suap dari PT DGI?


Lebih anehnya lagi, semua pihak, baik Hakim, Jaksa dan Tim Pengacara terdakwa nampak kompak mencecar saksi dengan pertanyaan seputar aliran dana dari Permai Group, holding dari semua perusahaan Nazaruddin ke beberapa orang. Sebut saja: Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, Angelina Sondakh dan Wayan Koster.


Bukankah sewajarnya semua pihak di pengadilan lebih fokus untuk mengorek keterangan saksi, tentang kebenaran adanya pemberian uang sejumlah Rp 4,6 M dari direktur pemasaran PT DGI Muhammad El Idris kepada Nazaruddin atau perusahaan Nazaruddin. Jika benar, apakah pemberian uang itu dapat dikatagorikan sebagai pemberian suap seperti yang dimaksud UU? Atau merupakan FEE yang wajar dalam kemitraan bisnis, karena perusahaan pak Nazar memilih PT DGI sebagai pelaksana proyek yang didapatnya dari Kemenpora?


Namun hal tersebut di atas menjadi sangat wajar, jika selain didakwa telah menerima suap dari PT DGI, Nazaruddin juga didakwa telah memberi suap kepada oknum di Kemenpora dan Anggota Badan Anggaran DPR untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlit. Seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster dan Andi Malarangen. Sementara untuk Anas Urbaningrum, dan juga Andi Malarangeng didakwa sebagai pihak yang turut menikmati uang suap yang diterima Nazaruddin.


Atau jika apa yang dinyanyikan Nazaruddin benar, bahwa ada peran aktif dari Anas Urbaningrum dalam pat-gulipat proyek yang dilakukan Permai Group, duet Anas-Nazaruddin layak dipersandingkan di kursi terdakwa!


Mengakhiri tulisan ini, saya tegaskan bahwa apa yang tertulis di atas, hanyalah prasangka saya dari kaca mata seorang awam!(E. SUDARYANTO-270112)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline