Lihat ke Halaman Asli

Eko Sudaryanto

Awam yang beropini

Kasus Gayus Lumbuun: Mengapa Harus Berhenti Menjadi Anggota DPR Di Tengah Jalan?

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E.Sudaryanto|Kompasiana.com


Entah mengapa saya selalu merasa kurang srek setiap kali mendengar berita tentang pengunduran diri seorang anggota DPR atau DPRD untuk mencoba peruntungan di arena PEMILUKADA atau kebetulan mendapat tawaran menjadi menteri.


Itulah yang saya rasakan ketika membaca berita pengunduran diri anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, karena terpilih menjadi salah satu Hakim Agung, kamis 29 september 2011 kemarin.


Sehingga kadang saya bertanya-tanya, apakah karier sebagai anggota Legeslatif bukan merupakan medan pengabdian yang layak dipertahankan sampai akhir?


Padahal menurut pemahaman saya, sebagai bagian dari TRIAS POLITIKA, seorang anggota Legeslatif mempunyai kedudukan dan peran yang sama penting dengan mereka yang duduk di Eksekutif dan Yudikatif. Disisi lain, sisi negatifnya, baik sebagai anggota Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif, mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menjadi pesakitan di KPK, misalnya!


Tetapi mengapa masih ada juga yang menjadikan karier di Legeslatif seolah hanya sebagai batu loncat untuk meniti karier yang yang mereka anggap lebih menjanjikan?


Dalam pandangan ekstrim, saya menganggap pengunduran diri Anggota DPR atau DPRD sebelum selesai masa baktinya, merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang telah memilihnya.

Bagaimana menurut anda? *30092011




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline