E. SUDARYANTO, KOMPASIANA.COM. Tantangan Kapolri Jenderal Timur pradopo, yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit “dana pengamanan” dari PT. Freeport Indonesia kepada Polri, merupakan hal yang menarik dan layak untuk segera ditindak lanjuti.
Ada dua hal yang harus diperjelas mengenai “upeti” yang diberikan oelh PT. Freeport kepada Polri dan TNI, yang untuk tahun ini berjumlah US$ 14 juta.
Pertama, tentang maksud dan tujuan sebenarnya PT. Freeport mengucurkan “dana pengamanan” sampai sebesar itu. Sulit untuk mempercayai jika kucuran dana sebesar itu, merupakan bantuan murni, tanpa meminta “pelayanan lebih” dari aparat yang bertugas di lingkungan perusahaan. Kata orang : “tidak ada makan siang yang gratis.”
Jika terbukti ada “pelayanan lebih” yang diberikan aparat Polri dan TNI terhadap perusahaan yang memberi “upeti”, hal ini merupakan sebuah pelanggaran berat. Namun kenyataannya praktek-praktek semacam ini merupakan hal yang lazim dilakukan, baik oleh “oknum aparat” secara pribadi maupun secara institusi. Dari yang berskala “uang recehan” sampai yang “kelas kakap”. Dan kasus yang melibatkan PT Freeport, Polri dan TNI di Papua ini “boleh jadi” termasuk yang terakhir.
Masalah kedua, adalah tentang aliran “dana pengamanan” yang dikucurkan PT Freeport kepada Polri dan TNI. Menurut Senior Manager Bidang Hukum PT. Freeport Indonesia, Clementino Lamury, sebagian besar dana tersebut murni digunakan untuk Bantuan sarana dan prasarana personel, dan sisanya sebagai bantuan tunai kepada unit-unit yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. Namun tidak adakah kemungkinan aliran dana tersebut juga mampir ke “kocek pribadi” para petinggi Polri dan TNI di sana (Papua), atau bahkan sampai ke Jakarta?
Berbagai kemungkinan seperti yang tersebut di atas, merupakan alasan yang sangat tepat bagi BPK maupun KPK untuk melakukan audit investigasi terhadap maksud dan tujuan serta aliran dana dari PT Freeport ke Polri dan TNI. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka kasusnya harus dilimpahkan ke KPK atau kejaksaan untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo sendiri sudah memberi jalan bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mendalaminya, tak ada lagi alasan bagi BPK dan KPK untuk tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya.07112011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H