Lihat ke Halaman Asli

Artikel Opini : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

Diperbarui: 18 Juni 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

               Dalam rangka membantu terwujudnya SDG 3 yaitu kehidupan sehat dan sejahtera,Indonesia sejak lama telah berkerja dan terus berusaha untuk memberikan hak sehat yang setara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan BPJS berawal dari PT Asuransi Kesehatan (ASKES) yang berubah menjadi BPJS Kesehatan di akhir tahun 2013,Seiringnya waktu BPJS makin dikenal oleh masyarakat berubah dari banyaknya pandangan negatif menjadi fasilitas layanan kesehatan yang sekarang hampir dimiliki setiap orang.Program BPJS sudah banyak membantu masyarakat ,sehingga terbukti sampai 90% masyarakat indonesia atau 252,1 juta orang sudah memiliki kartu keanggotaan BPJS.

               BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung ke presiden dan memiiki tugas menjamin layanan kesehatan di indonesia,BPJS sendiri memiliki 3 tungkatan kelas yang akan menentukan fasilitas kesehatan yang disediakan, kelas palng tinggi dimulai dari kelas 1 kemudian kelas 2 dan kelas 3.

               Fasilitas-Fasilitas BPJS sekarng masih banyak di protes oleh masyarakat karena di banyak rumah sakit fasilitas BPJS kelas 3 sering dibatasi kemudian juga adanya stigma "rugi" jika membayar tapi tidak menggunakan layanan asuransi kesehatan ini,selain itu disisi penyedia layanan tenaga kesehatan seperti klinik dan rumah sakit sering kali di buat rugi dengan sistem  BPJS , hal ini dikarenakan BPJS memakai sistem kapitasi dimana pemasukan kepada penyedia layanan kesehatan hanya berdasarkan berapa banyak orang yang mendaftar di tempat penyedia layanan kesehatan tersebut.

               Untuk pembebasan pembayaran BPJS banyak sisi pro dan kontranya.Sisi pro dari hal ini ialah akan terealisasi nya misi dari SDGs berupa kesehatan dan kesejahteraan yang merata, selain itu juga akan semakin mendekatkan visi indonesia 2045 dengan terwujudnya negara maju yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan dari sisi kontra nya mengungkapkan bahwa hal ini hanya akan menambah masyarakat untuk menyepelekan kesehatan dan membuat masyarakat melakukan sistem ini seenaknya. Selain itu, dengan sistem yang sekarng jika ada pembebasan pembayaran BPJS hanya akan menambah beban pemerintah dan penyedia layanan kesehatan karena APBN yang harus secara besar-besaran di pindah alokasikan ke kesehatan kemudian penyedia layanan kesehatan yang juga masih bermasalah dengan minimnya penghasilan yang didapat bahkan harus mencari cara agar bisa melayani pasien tanpa menambah kerugian.

               Maka dari itu menurut pandangan saya tentang realisasi pembebasan pembayaran BPJS ialah untuk meningkatkan bagian sistem yang masih kurang serta membangun dasar dasar hidup sehat di masyarakat dengan melakukan sosialisasi baik dari puskesmas atau secara publik langsung oleh kemenkes.

Referensi Artikel :

Health Care Infrastructure Limits the Ability of the Poor to Utilize National Health Insurance: The Case of Indonesia

4 Pilar Visi Indonesia 2045

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline