Lihat ke Halaman Asli

INSIGHT NEWS

Insight News: Menghadirkan Kedalaman, Mengungkap Kebenaran

Tim Pengawas Mahkamah Agung, Periksa Cak Hakim di Pengadilan Negeri Malang

Diperbarui: 4 Agustus 2021   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Kota Malang , Cak Hakim penduduk Kelurahan Sudimoro Kec. Bululawang, Kota Malang-Jawa Timur, diperiksa Tim Pengawas Peradilan dari Mahkamah Agung RI, Selasa 3 Agustus 2021. Proses  dilakukan di ruang teleconference Pengadilan Negeri Klas-1A, Jl. Jenderal Ahmad Yani Utara 198, Kota Malang.

Ada 4 personil Hakim Tinggi Pengawas dari Mahkamah Agung yang datang ke Kota Malang, diantaranya Rudi Widodo,SH,MH, Lindi Kesumaningtyas,SH,MH dan 2 rekannya. Keempat personil tersebut, menunjukkan surat tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwarso Budi Santiarto,SH,M.Hum.

Pemeriksaan marathon (tak berhenti-red) dilakukan sekira 4 jam lamanya oleh keempat hakim tinggi pengawas tersebut, terhadap Sdr, Hakim (51 tahun), Giri Yuswono,SH (65 th), Zulfikar Dipo (53 th), Rhoma Doni (41). Cak Hakim selaku saksi-1 diperiksa sekira 2 jam lamanya. 

Usai diperiksa tim dari Mahkamah Agung RI, Cak Hakim dan sedulurnya lanjut silaturrahim dan konsultasi ke rumah Ketua Partai Nasdem Kota Malang Abdul Hanan Jalil (anggota DPRD Kota Malang).

Ketua Nasdem Kota Malang : Pantau dan Pelajari Unsur Pidana BPN Kab. Malang

Dok. pribadi

Dalam perbincangan di kediaman Abdul Hanan, Cak Hakim menceritakan kronologis, mengapa diperiksa Hakim Tinggi dari Mahkamah Agung RI. Bahwa saat ini ada gugatan perdata perkara No.86 di PN Kepanjen ( wilayah Kabupaten Maalang). 

Cak Hakim menyebutkan, perkara No.86 tersebut dapat dikatakan 'bodong' alias gugatan bohong-omong kosong, dari penggugat An.Sri Suryati penduduk Kab. Mojokerto, atas 12 bidang tanah di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.  

Alasan Cak Hakim, sesungguhnya memori gugatan No.86 itu mengangkat kembali perkara yang sudah ditutup oleh PN Kepanjen dengan Berita Acara Eksekusi terhadap obyek perkara 12 bidang tanah di tahun 2012-dimenangkan Sri Suryati (berperkara dengan An. Hermawan + Herry Suprianto). 

Selanjutnya, beber Cak Hakim, dalam fakta on proses, Sri Suryati melakukan ikatan jual beli terhadap obyek perkara No.143 (12 bidang tanah) dengan An. Imam Sambudi pemilik KTP No. 3507221010540002. Selama berperkara dengan Hermawan, Sri Suryati dibantu biaya oleh Imam Sambudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline