Nama: Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Kelas: Hes 7E
NIM:222111011
Tugas: UAS Hak Kekayaan Intelektual
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah bagian penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilindungi hukum, DTLST berperan besar dalam mendorong perkembangan teknologi dan meningkatkan daya saing industri. Di Indonesia, perlindungan terhadap DTLST diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Artikel ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, cara pendaftaran, waktu perlindungan, pengalihan hak, dan cara menyelesaikan pelanggaran DTLST.
Pengertian dan Ruang Lingkup DTLST
DTLST adalah rancangan susunan komponen elektronik tiga dimensi dalam sirkuit terpadu. Komponen ini harus memiliki setidaknya satu elemen aktif yang dapat menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungan diberikan kepada desain yang asli, bukan tiruan, dan yang memiliki nilai ekonomi atau manfaat komersial.
Hak DTLST memberi pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan, melarang, dan mengizinkan pihak lain memakai desain tersebut. Hak ini mencakup hak ekonomi (manfaat finansial) dan hak moral, termasuk pencantuman nama desainer di sertifikat DTLST walaupun hak ekonominya sudah dialihkan.
Dasar Hukum Perlindungan DTLST
Di Indonesia, perlindungan DTLST diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2000 dan didukung oleh perjanjian internasional seperti TRIPS-WTO. Undang-undang ini bertujuan melindungi inovasi lokal dan mendorong perkembangan industri elektronik yang kompetitif. Di tingkat global, hukum ini juga membantu menyelaraskan aturan untuk mendukung perdagangan internasional.
Cara Pendaftaran Hak DTLST