Lihat ke Halaman Asli

Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi

UIN Raden Mas Said Surakarta

Perbandingan Metode Hukum Islam: Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dalam Menjawab Permasalahan Ekonomi dan Riba

Diperbarui: 23 September 2024   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam paradigma hukum Islam di Indonesia, Nahadatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan organisasi penting terbesar yang memiliki pengaruh dalam pembentukan fatwa dan ijtihad. Masing-masing memiliki metode yang berbeda dalam merespon persoalan hukum, baik dari segi yuridis normatif maupun yuridis empiris. Meski keduanya berlandaskan Al-qur'an dan Hadist, NU lebih condong mempertahankan pendekatan tradisional yang konservatif dengan metode qowly, meski kini lebih progesif melalui pendekatan manhaji. Sebaliknya, Muhammmadiyah lebih menekankan ijtihad yang dinamis dan progesif, dengan penekanan kuat pada pada prinsip-prinsip rasional berdasarkan latar belakang yang spesifik. Artikel ini akan mengulas lebih dalam perbedaan metodologi serta asas-asas yang digunakan oleh kedua organisasi dalam menjawab isu-isu kontemporer, khususnya pandangan mereka terhadap permasalahan ekonomi dan riba.

A. Nahdlatul Ulama (NU)

1. Yuridis Normatif

a. metode

Pada awalnya menggunakan metode tekstual konservatif (qawli) yang merujuk pada kitab-kitab klasik mazhab dalam mengambil keputusan hukum. Namun, terjadi pergeseran menuju pendekatan yang lebih kontakistual dan progressif, menggunakan metode manhaji (metodologis) dalam memecahkan masalah yang lebih kompleks. Namun, NU tetap mempertahankan tradisi mengikuti mazhab fiqh yang otoritatif, dan baru beralih ke pendekatan progresif ketika metode qawli dan ilhaq tidak memberikan Jawaban hukum yang memadai.

b. asas-asas

1.NU Menghargai tradisi dan mazhab yang ada, terutama dalam mengacu pada kitab-kitab klasik ulama, serta mengutamakan metode qawl dalam pengambilan keputusan.

2. NU menerapkan pendekatan kontekstual dan progresif dalam ijtihad, berusaha menjawab tantangan zaman dengan merujuk pada prinsip maqid al-shar'ah.

3.Keputusan hukum diambil secara kolektif melalui forum Bahtsul Masail, memperhatikan konsensus ulama dan keadaan masyarakat.

2. Yuridis Empiris

Lembaga Bahtsul Masall (LBM) NU memutuskan bahwa bunga bank dianggap riba yang bertentangan dengan prinsip syariah. Keputusan ini didaasarkan pada analisis empiris terhadap praktik skonomi yang ada di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline